Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selingkuhi Istri, Agus Bacok Sahabat Hingga Tewas

Warga Mataram, Kertapati, Palembang ini ditangkap petugas yang dipimpin Kasat Reskrim Polres OKI, AKP Haris Munandar.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Selingkuhi Istri, Agus Bacok Sahabat Hingga Tewas
Ist
ancaman parang 

TRIBUNNEWS.COM, SEKAYU - Agus Andika alias Dika, pelaku pembunuhan terhadap pria yang menyelingkuhi istrinya di Desa Tulung Selapan, OKI, ditangkap aparat dari Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, di persembunyiannya di Pulau Bangka, Selasa (28/2/2017).

Warga Mataram, Kertapati, Palembang ini ditangkap petugas yang dipimpin Kasat Reskrim Polres OKI, AKP Haris Munandar.

Penangkapan Agus Andika setelah polisi menyelidiki keberadaan tersangka.

Setelah diketahui tersangka berada di Pulau Bangka, polisi lalu membentuk tim dan berangkat ke pulau bangka untuk melakukan penangkapan.

Agus Andika lalu ditangkap tanpa perlawanan di rumah kontrakannya dan langsung dibawa ke Mapolres OKI.

Kapolres OKI, AKBP Amazona, Rabu (1/3/2017) mengatakan, Agus Andika adalah pelaku pembunuhan terhadap korban yang merupakan temannya sendiri bernama Heriyanto, warga Tulung Selapan.

Agus Andika membunuh Heriyanto setelah dirinya mengetahui korban berselingkuh dengan istrinya, bahkan sudah sampai ke hubungan seksual.

Berita Rekomendasi

Mengetahui Heriyanto menyelingkuhi istrinya, Agus gelap mata dan merencanakan pembunuhan Heriyanto.

Pelaku kemudian menyiapkan sebilah parang dan membunuh Heriyanto dengan pedang di Desa Tulung Selapan.

Setelah membunuh Heriyanto, Agus langsung melarikan diri ke Pulau Bangka dengan mengajak istri dan kedua anaknya.

“Korban ini masih teman akrabnya sendiri. Korban menjalin hubungan asmara dengan istri pelaku. Pelaku akhirnya mengetahui perselingkuhan itu dan mendatangi rumah korban dengan membawa parang. Korban lalu membacok korban yang saat itu tengah tidur berulang kali hingga tewas,” katanya.

Sementara Agus Andika mengaku ia mengetahui perselingkukan itu saat korban menelpon ke telepon selular istrinya.

Saat itu ia yang menerima telepon.

Dari sana ia mengetahui bahwa istrinya telah berselingkuh dengan korban.

“Saya menyesal telah membunuh korban, saya siap menerima hukumannya,” katanya.

Akibat perbuatannya Agus Andika terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman minimal 20 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas