Seorang PNS Ditangkap Lakukan Pungli Ijin Bongkar Muat Barang di Pelabuhan Jayapura
Seorang oknum PNS Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) pelabuhan Syahbandar Jayapura diamankan Tim Unit UPPL Provinsi Papua.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang oknum PNS Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) pelabuhan Syahbandar Jayapura diamankan Tim Unit UPPL Provinsi Papua.
Diketahui, PNS bernama Patadi (53) diamankan, Selasa (28/2/2017) di kantor KPLP pelabuhan Syahbandar Jayapura.
Sebelum dilakukan penangkapan, gerak gerik pelaku sudah diselidiki selama satu pekan.
Pria tersebut mumungut uang dari masyarakat terkait pelayanan ijin kegiatan bongkar muat barang di pelabuhan Jayapura.
"Ia menarik uang setiap masyarakat yang melakukan kegiatan bongkar muat kontener sebesar Rp 20.000 per-expedisi," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal, kepada Tribunnews.com, Kamis (2/3/2017).
Saat diamankan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 500 000 dan dua buku agenda ijin kegiatan bongkar muat kapal.
Selain itu, beberapa lembar Nota Surat Ijin bongkar muat pun disita.
"Tindakan yang telah diambil menerima laporan, mengamankan pelaku dan barang bukti, serta melakukan pemeriksaan saksi," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.