Tega, Pekerja Diskotek Nekat Curi Motor Temannya
Unit Reskrim Polsekta Delitua, Kabupaten Deliserdang, meringkus dua pencuri motor, satu di antaranya pegawai Diskotek Iguana.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Unit Reskrim Polsekta Delitua, Kabupaten Deliserdang, meringkus dua pencuri motor, satu di antaranya pegawai Diskotek Iguana.
Kedua tersangka M Hasanuddin (18), warga Jalan Flamboyan Raya, Gang Bersama, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang dan rekannya Hendra Saputra Tarigan (24), warga Jalan Binjai KM 9, Gang Keluarga No 9, Kelurahan Lalang, Kecamatan Sunggal.
"Keduanya terlibat pencurian motor CB 150 R milik korbannya Atansius (24) warga Jalan Flamboyan pada 26 Februari kemarin. Aksi pencurian ini awalnya direncanakan oleh tersangka Hasanuddin," ungkap Kapolsekta Delitua, Kompol Wira Prayatna, Kamis (2/3/2017) siang.
Setelah perencanaan rampung, Hasanuddin kemudian mengikuti korban ke kawasan Medan Tuntungan. Di sana, pelaku mencongkel motor korban dan membawanya kabur.
"Setelah motor berhasil dicuri, tersangka Hasanuddin menyerahkan motor itu pada Hendra. Lalu, Hendra yang merupakan pegawai diskotek ini menyembunyikan motor curian itu di rumahnya," ungkap Wira.
Tertangkapnya kedua tersangka, kata Wira, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang ada di lokasi. Para saksi menyebutkan ciri-ciri tersangka yang menjurus pada Hasanuddin.
"Setelah kami tangkap Hasanuddin, kami mengembangkan dan menangkap Hendra di tempat kerjanya. Saat ini kedua tersangka masih kami mintai keterangannya," ungkap dia.