Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mr Black Ditangkap Polisi di Pondok Tak Berpenghuni

Ditnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung membekuk pengedar narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Pujako di Jalan Jenderal Sudirman Pangkalpinang.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mr Black Ditangkap Polisi di Pondok Tak Berpenghuni
Bangka Pos/Deddy Marjaya
Mr Black pengedar narkoba yang dibekuk Tim Cobra Dit Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung dan barang bukti. 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya

TRIBUNNEWS.COM, PANGKALPINANG - Ditnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung membekuk pengedar narkoba jenis sabu-sabu di kawasan belakang Pujako di Jalan Jenderal Sudirman Pangkalpinang yang dikenal sebagai Mr Black.

Lokasi penangkapan di pondok tak berpenghungi yang memang dijadikannya untuk tempat bertransaksi narkoba.

Dari tangan Mr Black diamankan 9 paket sabu, pirek, bong dan satu bal plastik kecil kosong.

Menurut Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Abdul Mun'im, Jumat (3/3/2017), kawasan ini sudah diintai oleh Tim Dit Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung sebab diinformasikan menjadi tempat mengedarkan narkoba.

"Yang bekuk tim Cobra Dit Narkoba hari Rabu kemarin tersangka yang dikenal dengan sebutan Mr Black," kata AKBP Abdul Mun'im mewakili Dir Narkoba Kombes Pol Suhirman.

Pengungkapan ini setelah informasi masyarakat ditindaklanjuti oleh Dir Narkoba Kombes Pol Suhirman.

Berita Rekomendasi

Tim Cobra Dit Narkoba kemudian mendalami dan terus mengawasi gerak-gerik Mr Black yang memang diketahui masyarakat kerap menjual narkoba.

Tim Cobra yang memang sudah menjadikannya target operasi mendapatkan informasi Mr Black akan melakukan transaksi narkoba di belakang Pujako.

Baca: 35 Penerbangan di Bandara Ngurah Rai Bali Terdampak Kedatangan Raja Salman

Tak ingin membuang kesempatan saat Mr Black tiba di belakang Pujako langsung dibekuk dan digeledah.

Dari tangannya diamankan 9 paket sabu-sabu, 1 bal plastik kecil kosong, 1 bong dan 1 pirek.

Selain itu juga diamankan 1 hp yang digunakan tersangka sebagai alat komunikasi dalam bertransaksi narkoba.

Kemudian dilakukan pengembangan dan mengamankan Ef dan S, sayangnya dari kedua orang ini tidak ditemukan barang bukti.

Namun saat dilakukan tes urine keduanya positif mengandung amphetaminm.

Selanjutnya kedua orang ini diserahkan ke BNNP Kepulauan Babel untuk dilakukan rehabilitasi.

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas