Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Bukti Keterlibatan Brigadir Medi Andika dalam Pembunuhan Pansor

Keterangan ini, didukung dengan hasil bukti IT yang menyatakan bahwa ponsel Medi berada di Martapura pada malam yang sama

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ini Bukti Keterlibatan Brigadir Medi Andika dalam Pembunuhan Pansor
Tribun Lampung/Okta Kusuma Jatha
Sidang kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung, M Pansor, menghadirkan terdakwa Brigadir Medi Andika, anggota Polresta Bandar Lampung, berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (30/11/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Hakim ketua Minanoer Rachman kembali membeberkan bukti-bukti kuat mengenai keterlibatan Brigadir Medi Andika dalam kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor.

Dari keterangan saksi Tarmidi, ia membuang mayat Pansor bersama Medi di Martapura pada 15 April 2016 malam.

Keterangan ini, didukung dengan hasil bukti IT yang menyatakan bahwa ponsel Medi berada di Martapura pada malam yang sama.

Pagi harinya sekitar pukul 05.00 WIB tepatnya 16 April 2016, ponsel Medi terlacak di Natar, Lampung Selatan.

Berdasarkan keterangan Tarmidi, mereka pulang dari Martapura menuju Bandar Lampung melewati Natar.  

"Pagi hari itu kamu berada dimana?” tanya Minanoer.

Berita Rekomendasi

Jawaban Medi kembali membantah semua bukti tersebut.

Medi mengatakan, pada pagi hari antara pukul 04.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB sedang mengantar istri dan anaknya ke rumah mertua di Kemiling.

“Keberadaan HP saya di Natar itu sah-sah saja karena itu masih satu jalur dengan jalur yang saya lalui ke Kemiling dari Perumahan Permata Biru,” ucap Medi.

Minanoer kembali membeberkan mengenai bukti foto unggahan Tarmidi di facebook pada 15 April 2016.

Di dalam foto itu, Tarmidi sedang memeganG senjata api di sebuah ruangan.

Hasil IT, menunjukkan ruangan tersebut adalah rumah Medi.

“Tarmidi tidak pernah ke rumah saya pada tanggal tersebut,” sangkal Medi.

Minanoer meminta Medi membuktikan semua ucapannya yang membantah keterangan para saksi dan bukti-bukti IT yang dimiliki penuntut umum pada persidangan selanjutnya.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas