Penikam Bersihkan Darah yang Menempel di Besi Menggunakan Tangan
Tersangka sendiri mengaku telah membunuh si Erik dan minta diantar untuk menyerahkan diri kepada polisi
Penulis: Eko Setiawan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Ada 14 adegan yang diperagakan dalam rekontruksi yang dilakukan Polsek Lubuk Baja terkait kasus pembunuhan yang dilakukan Wira Pranata terhadap Erik yang merupakan terman sejawatnya.
Dari runtutan adegan yang diperagakan tersebut, Adegan ke 9 dan ke 10 adalah Adegan yang paling mematikan.
Pada adegan ke 9 Wira mumukul kepala erik dengan menggunakan besi. Kemudian adegan ke 10 Wira menikam dada Erik sebanyak tiga kali.
Diketahui, saat menikam Erik, Wira sempat teriak dengan kata-kata emosi dan meluapkan kekesalan.
"Kau bikin aku malu di pasar, rasakan kau," sebutnya.
Wira menikam Erik didepan temanya bernama Ori.
Walaupun Ori sempat melerai Wira, namun hal tersebut tidak dihiraukan oleh Wira.
"Saya sudah kalap, saya berfikir karena emosi saja. Setelah saya pukul dia jatuh, dan besi itu saya tusuk ke dadanya," ucap Erik menerangkan kepada polisi dalam rekontruksi tersebut.
Kemudian, setelah menikam korban, ia melihat darah yang melekat dib esi tersebut.
Darah yang menempel di besi sempat dibersihkan dengan menggunakan tangan.
Kemudian ia keluar menenteng besi turun ke salah satu kedai kopi dan bertemu dengan Junet.
Kepada Junet ia mengaku kalau sudah membunuh si Erik.
"Bang saya sudah bunuh orang, tolong antarkan saya ke polisi bang," mintanya kepada junet.
Kemudian Junet memanggil seseorang dan meminta mengantarkan Erik ke rumah saudaranya yang berada di Happy Garden.
"Kemudian saya diantarkan ke Happy Garden sama teman saya pakai becak," tegasnya.
AKP Abdul Rahman Wakapolsek Lubuk Baja saat di TKP mengatakan ada 14 adegan yang diperagakan dalam rekontruksi tersebut.
Semua adegan yang dilakukan dalam rekontruksi tersebut adalah hasil dari keterannya kepada penyidik saat di BAP beberapa waktu lalu.
"Sejauh ini pelaku koperatif. Semua yang diperagakanya sesuai dengan hasil BAP," tegasnya.
Akibat perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan pasal 340 jo 338 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati. (koe)