Breaking News: Rouf, Sopir Truk Pemicu Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92 Jadi Tersangka
Polisi menetapkan sopir trailer, Rouf (43) sebagai tersangka kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92, Purwakarta, Jawa Barat.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - Polisi menetapkan sopir trailer, Rouf (43) sebagai tersangka kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92, Purwakarta, Jawa Barat.
Pengemudi truk bernomor polisi B 9940 JIN yang menjadi biang kerok kecelakaan beruntun yang melibatkan 17 kendaraan tersebut terancam hukuman 12 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan Rouf kurang antisipasi saat melalui jalan menikung dan menurun di ruas Tol Cipularang hingga menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan 29 orang luka-luka dan satu orang tewas.
"R mengendarai kendaraannya di jalur cepat, setibanya di TKP saat melaju dijalan yang menikung dan menurun diduga pengemudi kurang antisipasi, selanjutnya menabrak beberapa kendaraan yang sedang melaju pelan karena sedang terjadi antrean," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konfrensi pers di Mapolres Purwakarta, Jumat (15/11/2024) malam.
Jules mengatakan pada saat kejadian, kendaraan truk Hino tractor head yang dikendarai Rouf melaju cukup kencang di jalan menurun.
Baca juga: Polisi Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut di Tol Cipularang KM 92: Kombinasi Berbagai Faktor
“Saudara R pada saat mengemudikan kendaraan truk Hino tractor head No Pol B-9440-JIN dengan kecepatan 50 hingga 60 Km per jam dengan kondisi gigi perseneling berada di posisi 5,” ucapnya.
Jules menyampaikan bahwa tersangka tidak mengindahkan rambu-rambu yang ada, seperti mengurangi kecepatan saat jalanan menurun dan melintas di lajur kiri untuk truk.
"Terlebih saat kejadian, hujan sudah mengguyur wilayah tersebut, seharusnya sopir melintas secara perlahan karena jarak pandang yang terbatas," ucapnya.
Baca juga: Dua Anak Sopir Truk Pemicu Kecelakaan Maut di Tol Cipularang Putus Sekolah
Akibat tabrakan tersebut, ia menyebutkan, korban mencapai 30 orang ditambah dengan kerusakan parah yang dialami 17 kendaraan.
"Kecelakaan tersebut menyebabkan 30 orang menjadi korban, diantaranya itu seorang meninggal dunia, empat orang luka berat dan 25 orang luka ringan," ujarnya.
Jules menyebutkan, Rouf dijerat sejumlah pasal dari Undang-undang Lalulintas Angkutan Jalan (UULAJ), yakni Pasal 311 ayat (5) (4) (3) (2) (1) UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 atau Pasal 310 ayat (4) (3) (2) (1).
"Tersangka diancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000," ujarnya.
Sebelumnya Rouf setelah menjalani pemeriksaan di Polres Purwakarta mengungkap bila dirinya pada saat kejadian dalam kondisi sehat.
Ia mengaku dirinya tidak dalam kondisi mengantuk saat mengemudikan kendaraannya.