Ponsel Brigadir Medi Terlacak di Martapura dan Natar di Hari Kematian Pansor
Sinyal ponsel Brigadir Medi Andika terlacak di Natar dan Martapura di hari anggota dewan tewas terbunuh.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Hakim ketua Minanoer Rachman kembali membeberkan bukti-bukti kuat mengenai keterlibatan Brigadir Medi Andika dalam kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor.
Dari keterangan saksi Tarmidi, ia membuang mayat Pansor bersama Medi di Martapura pada 15 April 2016 malam.
Keterangan ini, kata Minanoer, didukung dengan hasil bukti teknologi informasi yang menyatakan ponsel Medi berada di Martapura pada malam yang sama.
Baca: Hakim Beberkan Bukti Sinyal Ponsel Brigadir Medi Satu Lokasi dengan Pansor
Baca: Skak Mat! Pertanyaan Jaksa Menohok Brigadir Medi Hingga Terdiam
Baca: Istri Anggota Dewan Korban Mutilasi Kembali Mengamuk di Pengadilan
Baca: Alibi Brigadir Medi di Hari Tewasnya Anggota DPRD Bandar Lampung
Pagi harinya sekitar pukul 05.00 WIB tepatnya 16 April 2016, ponsel Medi terlacak di Natar, Lampung Selatan.
Pada pagi itu, berdasarkan keterangan Tarmidi, mereka pulang dari Martapura menuju Bandar Lampung melewati Natar.
"Pagi hari itu kamu berada di mana?” tanya Minanoer.
Medi kembali membantah semua bukti tersebut.
Ia mengatakan pagi antara pukul 04.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB sedang mengantar istri dan anaknya ke rumah mertua di Kemiling.
“Keberadaan HP saya di Natar itu sah-sah saja karena itu masih satu jalur dengan jalur yang saya lalui ke Kemiling dari Perumahan Permata Biru,” ucap Medi.
Minanoer kembali membeberkan mengenai bukti foto unggahan Tarmidi di Facebook pada 15 April 2016. Di dalam foto itu, Tarmidi sedang memegang senjata api di sebuah ruangan. Hasil IT, ruangan tersebut adalah rumah Medi.
“Tarmidi tidak pernah ke rumah saya pada tanggal tersebut,” sangkal Medi.
Minanoer meminta Medi membuktikan semua ucapannya yang membantah keterangan para saksi dan bukti-bukti IT yang dimiliki penuntut umum pada persidangan selanjutnya.