Guru Honorer Tipu Mantan Muridnya yang Membutuhkan Sertifikat Pelayaran
Istri pelaku sempat menyembunyikan keberadaan pelaku, yang mengatakan suaminya sedang tidak ada di rumah
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Seorang oknum guru honorer di salah satu SMK negeri di kawasan Samarinda Seberang, menipu mantan murid yang membutuhkan sertifikat pelayaran, sebagai syarat berlayar.
Pelaku atas nama Hendra Mulia (37), warga jalan Kh Harun Nafsi, Loa Janan Ilir tersebut, diamankan Satreskrim Polsekta Samarinda Seberang, Senin (6/3) malam lalu dikediamannya.
Istri pelaku sempat menyembunyikan keberadaan pelaku, yang mengatakan suaminya sedang tidak ada di rumah.
Namun setelah digeledah, ternyata pelaku berada di rumahnya.
Penipuan itu sendiri terjadi saat pelaku menawarkan kepada dua orang mantan muridnya sertifikat pelayaran, yang dapat digunakan untuk keperluan pekerjaan, dan sebagai syarat dapat berlayar, serta syarat menjadi nakhoda kapal.
Dengan iming-iming tersebut, kedua muridnya tergiur untuk dapatkan sertifikat dan pelaku mematok tarif per orangnya senilai Rp 50 juta.
"Ini sertifikat syarat untuk dapat berlayar, harus punya ini dulu baru boleh berlayar dengan kapal-kapal besar. Ngurus sertfikat ini di Dirjen Pehubungan Laut pusat, saya punya kenalan disana yang dapat mengurus sertifikat itu," ungkap pelaku saat ditemui di Mapolsekta Samarinda Seberang, Rabu (8/3/2017).
Namun, sertifikat yang dijanjikan sejak april tahun 2015 silam, tak kunjung didapatkan oleh korbannya.
Pelaku menjanjikan sertifikat dalam bentuk dokumen maupun online itu rampung tiga bulan setelah korban melunasi uang pembuatan sertifikat.
"Mereka bayar bertahap, tapi sudah lunas semua. Uangnya sudah habis saya pakai buat mengurus sertifikat itu, tapi memang prosesnya belum selesai," ungkapnya.
Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Seberang, Iptu Heru Santoso membenarkan, pelaku merupakan guru honorer pelajaran pelayaran, korbanya merupakan alumni SMK tempat pelaku mengajar.
Dengan iming-iming dapat sertifikat pelayaran dengan mudah, pelaku meraup keuntungan dari uang yang disetorkan oleh korbannya.
"Yang jelas, kami masih dalami lagi kasus ini, uangnya digunakan pelaku untuk apa saja. Dalihnya dia (pelaku), uang tersebut sudah disetorkannya kepada kenalannya yang dapat menguruskan sertifikat itu," tutur mantan Kanit Reskrim Polsekta Sungai Kunjang tersebut.
"Saat ini yang melaporkan hal itu baru satu korbannya, kami tetap menunggu korban lainnya untuk melapor. Selagi menunggu, proses pemeriksaan tetap berlanjut," tambahnya.
Pelaku pun dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun kurungan.