Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Ini Mengaku Tidak Dijatah Begituan oleh Istri, Akhirnya Ini yang Terjadi

Korban LF yang masih bau kencur pun termakan rayuan tersebut sehingga bersedia disetubuhi berpuluh-puluh kali.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria Ini Mengaku Tidak Dijatah Begituan oleh Istri, Akhirnya Ini yang Terjadi
Surya/Irwan Syairwan
M Judin (tengah) warga Mojosari, Mojokerto, saat diamankan di Polres Sidoarjo karena menghamili remaja umur 16 tahun. 

Laporan Wartawab Surya Irwan Syairwan
 

TRIBUNNEWS.COM,  SIDOARJO - Mulanya bilang cinta, namun ketika si wanita hamil langsung ditinggal.

Kelakuan bejat seperti ini yang tega dilakukan M Judin (30) warga Mojosari, Mojokerto, terhadap LF (16).

Judin mengaku sangat mencintai LF dan hendak menikahinya.

LF yang masih bau kencur pun termakan rayuan tersebut sehingga bersedia disetubuhi berpuluh-puluh kali.

Akibatnya sekarang, LF hamil tujuh bulan namun, Judin memilih kabur, tak bertanggungjawab.

Kabag Humas Polresta Sidoarjo, AKP Samsul Hadi, mengatakan ayah korban tak terima perlakuan Judin kepada putrinya.

Berita Rekomendasi

"Setelah hamil malah ditinggal pergi. Orangtua korban melapor ke kami dan kami tindak," kata Samsul ketika merilis Judin, Kamis (9/3/2017).

Judin kenal dengan LF ketika berbelanja di toko kelontong milik orangtua korban, Agustus silam.

Dari obrolan, Judin akhirnya mendapat nomor telpon korban.

Dari situlah, Judin yang sudah memiliki istri dan satu anak ini mendekati dan merayu LF sehingga mau menjadi pacarnya.

"Alasannya klasik, janji akan dinikahi. Korban pun termakan rayuannya," sambung Samsul.

Setelah kenal, Judin mengajak bertemu.

Dari pertemuan pertama tersebut, Judin langsung meminta melakukan hubungan badan yang disetujui korban.

Namun, ketika hamil, janji Judin kepada LF tak ditepatinya namun memilih kabur dan tak mau mengakui anak yang ada di dalam kandungan LF.

Setelah ditangkap, Judin akhirnya mengaku.

Judin beralasan istrinya tak pernah lagi memberi kesempatan untuk berhubungan badan sehingga ia melampiaskannya ke LF.

"Enam bulan lebih istri saya tidak mau melayani saya. Saya kenal korban dan ternyata mau diajak," ungkap Judin kepada para wartawan.

Atas perbuatannya, Judin dikenakan Pasal 81 dan 82 UU RI No 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas