Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dukun Palsu Ini Minta Korban Lakukan Cara Unik Ini agar Uang yang Digandakan Masuk Kardus

Polisi mengamankan satu buah kardus coklat, satu lilin berwarna putih, satu lembar kain berwarna putih, dan satu butir kemenyan yang sudah digunakan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dukun Palsu Ini Minta Korban Lakukan Cara Unik Ini agar Uang yang Digandakan Masuk Kardus
Dok Polres Temanggung
Mengaku bisa menggandakan uang, seorang pria berinisial AP (31) yang juga merupakan dukun palsu, diamankan Polres Temanggung, Jawa Tengah. 

TRIBUNNEWS.COM, TEMANGGUNG -  Mengaku bisa menggandakan uang, seorang pria berinisial AP (31) yang juga merupakan dukun palsu, diamankan Polres Temanggung, Jawa Tengah.

Kasubbag Humas Polres Temanggung, AKP Henny Widiyanti menerangkan, AP yang mengaku menjadi dukun berhasil menggondol uang sebanyak Rp17 juta milik Saryanto (36), warga Dusun Karangjati, Desa/Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal.

Peristiwa penipuan itu terjadi pada akhir Februari 2017, di mana korban datang atas perantara seorang dukun pijat kenalan AP warga Kecamatan Kaloran.

"Pertama korban diminta menyerahkan uang mahar sebesar Rp10 juta, dan selang empat hari Rp7 juta untuk dilakukan ritual penggandaan,” terang AKP Henny dalam keterangan pers, Kamis (9/3/2017).

Tersangka AP kepada wartawan berterus terang menyaru sebagai dukun hanya untuk mengelabuhi korbannya.

Aksi tipu-tipu sebagai dukun pengganda uang terpaksa dilakukan karena dia terlilit banyak hutang setelah usahanya sebagai tukang gadai motor bangkrut.

“Dukun palsu ini menipu korbannya dengan cara yang unik yaitu setelah melakukan ritual menggunakan kain mori, menyan, lilin, dan kardus, korban diminta mengamen di SPBU dan depan Bank BRI Boja,"  katanya.

Berita Rekomendasi

Jika korban mengamen di depan tempat itu maka uang yang di SPBU dan bank akan tersedot masuk ke kardus, tetapi karena tidak kunjung ada hasil, maka korban melapor.

Dari kasus ini, polisi telah mengamankan barang bukti seperti satu buah kardus coklat, satu lilin berwarna putih, satu lembar kain berwarna putih, dan satu butir kemenyan yang sudah digunakan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas