Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Alasan Bupati Janjikan Uang Kepada Anggota DPRD Tanggamus

Bupati nonaktif Tanggamus, Bambang Kurniawan, memberikan uang kepada anggota DPRD terkait pengesahan RAPBD tahun 2016.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Alasan Bupati Janjikan Uang Kepada Anggota DPRD Tanggamus
Tribun Lampung/Wakos Reza Gautama
Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan (tengah) menjalani sidang perdana perkara gratifikasi terkait pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2016 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Lampung, Senin (13/3/2017). TRIBUN LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Bupati nonaktif Tanggamus, Bambang Kurniawan, memberikan uang kepada anggota DPRD terkait pengesahan RAPBD tahun 2016.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Lampung, Senin (13/3/2017), masalah ini bermula dari adanya defisit anggaran 3,5 persen atau Rp 52 miliar dalam Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

Badan Anggaran lalu mengusulkan efisiensi anggaran belanja setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebesar 3,5 persen. Usulan ini tidak disetujui oleh tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).

Baca: Anggaran Cair, Bupati Ongkosi Kunjungan Kerja Anggota DPRD Tanggamus

Baca: Berikut Anggota Dewan Penerima Uang Pelicin Terkait RAPBD Tanggamus 2016

Pada 16 November 2016, di ruang kerja Bambang datang anggota Banggar antara lain Buti Kuryani, Hajin Umar, Herwansyah, Sunu Sujatmiko dan Aris Budianto.

Rekomendasi Untuk Anda

Kedatangan anggota Banggar untuk berkoordinasi dengan Bambang terkait rencana pembahasan materi RAPBD tahun 2016.

Materi tersebut berkenaan dengan peningkatan kesejahteraan anggota DPRD serta menanyakan kepastian jumlah uang yang akan diberikan Bambang kepada mereka dalam rangka pembahasan RAPBD.

“Ketika itu terdakwa mengatakan, ‘nanti ada dari saya, gila saja kalian sudah bekerja masa tidak saya kasih!’ ujar jaksa penuntut umum Trimulyono menirukan ucapan Bambang seperti tertuang dalam dakwaan.

Pernyataan Bambang itu disampaikan oleh Hajin Umar ke anggota banggar lainnya.

Pada saat rapat pembahasan RAPBD, anggota banggar kembali mengajukan usulan efisiensi anggaran 3,5 persen di masing-masing SKPD untuk menutup defisit anggaran.

Usulan tersebut kembali tidak disetujui Bambang dan TAPD dan beberapa SKPD.

Alasannya, anggaran tersebut akan dipergunakan untuk membiayai proyek-proyek prioritas SKPD. TAPD mengusulkan untuk menutup defisit anggaran akan diusahakan melalui pinjaman pihak ketiga. Banggar tidak setuju dengan usulan tersebut.

Saat anggota Banggar kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri mereka menggelar pertemuan di Hotel Spark. Hadir di sana Nuzul Irsan, Baharen, Herlan Adianto, Agus Munada, Irwandi Suralaga dan Nursyahbana.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas