Kalah Digugat, Polisi Harus Bayar Ganti Rugi Rp 1 Juta kepada Siwaji Raja
Pengadilan Negeri Medan memerintahkan Kapolrestabes Medan untuk membayar ganti rugi Rp 1 juta kepada Siwaji Raja.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pengadilan Negeri Medan mengabulkan sebagian gugatan pemohon Siwaji Raja dengan termohon Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho.
Polrestabes Medan menetapkan Siwaji Raja alias Raja Kalimas sebagai otak pelaku pembunuhan terhadap pengusaha airsoft gun Indra Gunawan alias Kuna.
Dalam amar putusannya, hakim meminta agar Kapolrestabes Medan segera membebaskan Raja dari segala sangkaan.
"Mengabulkan sebagian tuntutan yang diajukan pemohon. Memerintahkan termohon (Kapolrestabes Medan, red) untuk membayar ganti rugi kepada pemohon," kata hakim Erintuah di Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/3/2017).
Hakim meminta agar Kapolrestabes Medan membayar denda sebesar Rp 1 juta kepada Siwaji Raja. Denda itu sesuai pertimbangan, di mana keuangan negara saat ini sedang dalam keadaan tidak baik.
"Memerintahkan termohon memulihkan nama baik pemohon dengan mengguncang satu media cetak nasional, dan satu media elektronik nasional," kata hakim.
Usai sidang, kuasa hukum termohon, Iptu Rismanto J Purba, mengaku menerima putusan hakim. Ia akan mendiskusikan putusan tersebut untuk langkah hukum selanjutnya.
"Pada prinsipnya kami taat hukum. Langkah selanjutnya kami akan mendiskusikan lebih dulu putusan ini," ungkap Rismanto.