Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kalah Digugat, Polisi Harus Bayar Ganti Rugi Rp 1 Juta kepada Siwaji Raja

Pengadilan Negeri Medan memerintahkan Kapolrestabes Medan untuk membayar ganti rugi Rp 1 juta kepada Siwaji Raja.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
zoom-in Kalah Digugat, Polisi Harus Bayar Ganti Rugi Rp 1 Juta kepada Siwaji Raja
Tribun Medan/Array Anarcho
Majelis hakim PN Medan, Erintuah Damanik mengabulkan sebagian gugatan pemohon Siwaji Raja alias Raja Kalimas dengan termohon Kapolrestabes Medan. Hakim memerintahkan Kapolrestabes Medan segera membebaskan Raja dari, Senin (13/3/2017). TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pengadilan Negeri Medan mengabulkan sebagian gugatan pemohon Siwaji Raja dengan termohon Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho.

Polrestabes Medan menetapkan Siwaji Raja alias Raja Kalimas sebagai otak pelaku pembunuhan terhadap pengusaha airsoft gun Indra Gunawan alias Kuna.

Dalam amar putusannya, hakim meminta agar Kapolrestabes Medan segera membebaskan Raja dari segala sangkaan.

"Mengabulkan sebagian tuntutan yang diajukan pemohon. Memerintahkan termohon (Kapolrestabes Medan, red) untuk membayar ganti rugi kepada pemohon," kata hakim Erintuah di Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/3/2017).

Hakim meminta agar Kapolrestabes Medan membayar denda sebesar Rp 1 juta kepada Siwaji Raja. Denda itu sesuai pertimbangan, di mana keuangan negara saat ini sedang dalam keadaan tidak baik.

"Memerintahkan termohon memulihkan nama baik pemohon dengan mengguncang satu media cetak nasional, dan satu media elektronik nasional," kata hakim.

BERITA TERKAIT

Usai sidang, kuasa hukum termohon, Iptu Rismanto J Purba, mengaku menerima putusan hakim. Ia akan mendiskusikan putusan tersebut untuk langkah hukum selanjutnya.

"Pada prinsipnya kami taat hukum. Langkah selanjutnya kami akan mendiskusikan lebih dulu putusan ini," ungkap Rismanto.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas