Lusiana Bawakan Salib untuk Suami di Lapas Nusakambangan, Isinya Mengejutkan
Lusiana tak berhenti menangis sambil memalingkan mukanya yang tertutup topeng, mencoba mukanya tak jadi bidikan kamera wartawan.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Khoirul Muzakki
TRIBUNNEWS.COM, CILACAP - Lusiana tak berhenti menangis sambil memalingkan mukanya yang tertutup topeng, mencoba mukanya tak jadi bidikan kamera wartawan.
Polres Cilacap bersama BNN Kabupaten Cilacap dan Lapas Narkotika Kelas II A Nusakambangan meliris kronologis penggagalan penyelundupan sabu oleh Lusiana.
Ya, Lusiana kali kedua mencoba menyelundupkan sabu ke Lapas Narkotika Kelas II A Nusakambangan tapi berhasil digagalkan petugas, Selasa (7/3/2017).
Mulanya, Kasubsi Keamanan Lapas Narkotika Nusakambangan Sumaryono mencurigai gantungan baju dan salib yang dibawa Lusiana, didampingi pembesuk lain.
Petugas yang curiga lantas memeriksa gantungan baju berbahan kayu tersebut dengan cara menekan-nekan. Setelah diperiksa di balik dempul untuk menyamarkan lubang terdapat sabu.
"Kelihatan dempulannya tidak rapi. Setelah ditekan ada lubang berisi bungkusan kecil kehitam-hitaman," kata Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Nusakambangan, Agus Heryanto, Senin (13/3/2017).
Sejumlah petugas kemudian mengecek dan membongkar isi lubang pada gantungan baju dan salib tersebut. Benar saja bungkusan kecil di lubang-lubang tersebut adalah sabu.
Lusiana hendak memberikan gantungan dan salib untuk diserahkan kepada suaminya, Heru Purnomo, terpidana 10 tahun pindahan dari Lapas Semarang.
Dua minggu sebelumnya, pembesuk lain berusaha melancarkan aksi serupa namun digagalkan petugas. Pembesuk ini berdalih barang yang diberikan untuk napi selain makanan dilarang masuk Lapas.
"Tapi dulu kami tidak curiga. Sehingga barang kami kembalikan lagi. Ternyata pada Selasa dia membesuk lagi dan membawa barang sama namun dengan orang berbeda," ia menambahkan.
Berdasarkan pemeriksaan dari dua jenis barang yang dibawa Lusiana petugas menemukan 69 paket diduga sabu.
Dari gantungan baju, terdapat 10 lubang berisi 33 paket. Sementara dari 20 lubang di kayu salib petugas mendapati 36 paket.
Setelah mengamankan pembesuk beserta barang buktinya, petugas lapas kemudian memeriksa Heru Purnomo dan menggeledah isi kamarnya.
Dari kamar Heru, petugas mendapati handphone beserta dua sim card. Pembesuk beserta barang bukti akhirnya diserahkan ke Polres Cilacap setelah diperiksa petugas Lapas.
"Hasil temuan itu kemudian dilaporkan ke Kasat Narkoba Polres Cilacap dan Kepala BNN Kabupaten Cilacap," kata Agus.
Sat narkoba lantas melakukan penyidikan ke Lapas Narkotika guna pengembangan lebih lanjut. Menurut pengakuan Heru, barang tersebut milik narapidana lain, Reno. Penyidik akhirnya memeriksa Reno.
"Tapi Reno ditanya juga bukan milik dia. Ini masih dikembangkan terus barang itu dari siapa melalui siapa dan untuk siapa," ucap dia.
Kabag Ops Polres Cilacap Kompol Faisal Perdana mengatakan, berdasarkan hasil tes urine Lusiana positif narkoba, sementara Heru Purnomo dinyatakan negatif.
Penyidik masih mengembangkan kasus ini, termasuk menyelidiki jaringan peredaran narkotika yang terkait. Ada indikasi kuat, barang terlarang itu akan diedarkan oleh pelaku.
"Karena jumlahnya banyak, jadi indikasinya akan diedarkan," kata dia.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 KUHP tentang transaksi narkotika di atas 5 gram dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.