Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pecah Paket Ganja di Kampus, 6 Mahasiswa Unila Dituntut 6 Tahun Penjara

Enam mahasiswa Universitas Lampung dan seorang juru parkir dituntut pidana enam tahun penjara karena memecah ganja paket besar di kampus.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
zoom-in Pecah Paket Ganja di Kampus, 6 Mahasiswa Unila Dituntut 6 Tahun Penjara
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi ganja 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Enam mahasiswa FISIP Universitas Lampung dan seorang juru parkir didakwa pidana narkotika di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (13/3/2017).

Mereka adalah Richard Hero, Muhammad Iqbal, Panji Binangkit, Ali Sujatmiko, Alvin Qomarudin, Rachmad Ramadhan. Satu juru parkir yaitu Muhammad Raziv.

Jaksa penuntut umum Roosman Yusa menuntut ketujuh terdakwa pidana penjara selama enam tahun. “Menuntut para terdakwa pidana penjara selama enam tahun,” kata Yusna.

Para terdakwa juga dikenai denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Dari tiga pasal jaksa berpendapat para terdakwa terbukti tindak pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini bermula saat Iqbal, Panji, Ali, Alvin dan Rachmad berkumpul di gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa Unila, Agustus 2016. Iqbal, Panji dan Ali mengumpulkan uang untuk membeli ganja Rp 2,4 juta.

Iqbal menyumbang Rp 1,05 juta, Panji Rp 150 ribu dan Ali sebesar Rp 1,2 juta. “Pada saat mereka sumbangan uang itu disaksikan Alvin dan Rachmad,” ujar Roosman.

Berita Rekomendasi

Uang tersebut diserahkan ke Iqbal. Selanjutnya ia menghubungi dan memesan dari Hadi (DPO) satu paket besar ganja. Hadi datang ke tempat parkir gedung PKM Unila membawa pesanan Iqbal.

Satu paket besar ganja itu lalu mereka pecah menjadi paket-paket kecil. Iqbal, Ali, Rachmad, Alvin memecah ganja menjadi 14 bagian menggunakan gergaji besi. Saat empat rekannya sibuk memotong paket ganja, Panji dan Raziv hanya menonton saja.

Tuntas memotong, mereka membagi paket-paket ganja itu. Iqbal mendapat enam paket, Alvin satu paket, Raziv tiga paket, Ali satu paket, Rachmad mendapat tiga paket.

Kemudian mereka memasukkan paket-paket ganja itu ke dalam tasnya masing-masing.

Ketika mereka asyik mengobrol sambil mengisap ganja di lantai atas gedung PKM Unila, datang petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung dan menangkap mereka.

Polisi menemukan lintingan ganja sisa pakai dari tangan Rachmad dan Richard dan paket ganja di dalam tas Iqbal, Alvin, Raziv, Ali dan Rachmad.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas