Lima Pecandu Ekstasi Batal Nikmati Musik Disko, Begini Kisahnya
Kelimanya ditangkap usai membeli ekstasi di kampung narkoba Jl Mangkubumi, Medan Maimun
Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Lima pecandu pil ekstasi yang rencananya hendak menikmati musik disko di tempat hiburan malam Iguana Jl Iskandar Muda, Medan Baru terpaksa menginap di sel sementara Polsekta Medan Baru.
Kelimanya ditangkap usai membeli ekstasi di kampung narkoba Jl Mangkubumi, Medan Maimun.
"Untuk kelima tersangka, mereka yang kita amankan sore tadi masih dalam pemeriksaan. Mereka kita amankan selepas keluar dari Jalan Mangkubumi," kata Kapolsekta Medan Baru, Kompol Ronni Bonic, Rabu (15/3/2017).
Adapun identitas kelima tersangka masing-masing Joni Sagala (24) warga Jl Taduan No 18 Medan, Karto Meliala (20) warga Desa Gunung Negeri, Tanah Karo, Jepri Pangaribuan (19) warga Desa Kuala Hulu, Langkat, Taufik Azari (34) warga Jl Menteng VII, Medan Denai dan Juniwan Turnip (27) warga Desa Kuala Hulu, Langkat.
Dari tangan para tersangka, lanjut Bonic, disita barang bukti 10 butir pil ekstasi.
Pil memabukkan itu sempat dibuang ke arah selokan oleh salah satu tersangka.
"Barang bukti itu dibungkus para tersangka dengan uang pecahan Rp20 ribu. Karena gugup saat akan ditangkap, pil ekstasi tersebut dibuang," ungkap Bonic.
Beruntungnya, polisi yang melakukan pemeriksaan melihat barang bukti tersebut.
Guna pengembangan, kelimanya dijebloskan sementara waktu di sel Polsekta Medan Baru. (Ray/tribun-medan.com)
TEKS FOTO: Lima tersangka yang kedapatan membawa 10 butir pil ekstasi. Saat ini, kelimanya tengah diperiksa penyidik Polsekta Medan Baru, Rabu (15/3/2017)
Attachments area