Pemuda Ini Tega Sikat Dua Motor Milik Pamannya Sendiri
Saat beraksi, Jefry memantau situasi dan Badung serta Ardi melakukan eksekusi di rumah sang paman
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto

Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Badung Suagara (20), warga Lebo Agung Surabaya dan Jefry Margapitra (21), asal Krampung Tengah Surabaya harus tinggal di sel tahanan Polsek Tambaksari.
Kedua pemuda ini dibekuk setelah terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor (Ranmor) milik pamanya sendiri.
Badung dan dua orang termannya, yakni Jefry dan Ardi (DPO) menyikat dua sepeda motor milik pamannya, Syamsul Arifin yang tinggal di Lebo Agung Surabaya.
Saat beraksi, Jefry memantau situasi dan Badung serta Ardi melakukan eksekusi di rumah sang paman.
Setelah membuka paksa gembok pagar rumah korban memakai cairan HCL yang Badaung dan Ardi langsung menyikat dua sepeda motor Honda Beat dan Scoopy.
Dua motor itu disikat dengan memakai kunci T.
Kapolsek Tambaksari, Kompol David Triyo Prasojo mengatakan, pihaknya langsung melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian atas pencurian dua motor milik korban.
"Kami akhirnya dapati satu nama yang kami curigai, yakni Badung. Kemudian kami lakukan lidik dan pada tanggal 8 Maret kami tangkap Badung di sebuah kamar kos jalan Bronggalan Surabaya," sebut David, Rabu (15/3/2017).
Setelah menangkap Badung, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Jefry di rumahnya.
"Dua tersangka berhasil kami amankan tanpa perlawanan, namun untuk satu rekannya lagi, Ardi masih kabur. Kami lakukan pengejaran terhadap Ardi," kata David.
Badung mengaku, setiap kali berhasil melakukan aksinya, mereka mempercayakan penjualan barang hasil curian tersebut kepada Ardi ke Madura. Dari hasil penjualan, Ardi mendapat bagian yang paling besar.
"Dua motor itu dijual Rp 2,3 juta, saya sama Jefry dapat masing-masing Rp 500 ribu, sisanya dipakai Ardi," tutur Badung.