Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Dianiaya Majikan, TKI Asal NTB Tewas di Dubai

Sarafiah (27), tenaga kerja wanita (TKW) asal Dusun Madafanda, Nusa Tenggra Barat, meninggal setelah dianiaya

Editor: Sanusi
zoom-in Dianiaya Majikan, TKI Asal NTB Tewas di Dubai
KOMPAS.com/Syarifudin
Karangan bunga belasungkawa atas almarhumah Sarafiah di rumah duka. 

TRIBUNNEWS.COM, DOMPU - Sarafiah (27), tenaga kerja wanita (TKW) asal Dusun Madafanda, Desa Mumbu, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggra Barat, meninggal setelah dianiaya majikannya di Dubai.

Kepastian informasi itu disampaikan oleh Janususilo, konsulat Ketenagakerjaan KBRI Abudhabi, saat menemui jajaran Pemerintah Kabupaten Dompu, Rabu (15/3/2017). Pejabat Dompu yang hadir di antaranya Asisten I Setda Dompu Sudirman Hamid, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ardiansyah dan Kabid Tenaga Kerja Disnaker Abdul Salam MT.

Kehadiran Janususilo adalah untuk menyampaikan klarifikasi meninggalnya Sarafiah yang terkesan lamban. Keterlambatan itu, kata dia, karena lamanya proses investigasi dan uji forensik oleh kepolisian setempat yang menyita waktu hampir satu bulan.

Hasil investigasi dan laboratorium forensik menunjukan bahwa Sarafiah dibunuh oleh majikannya dengan cara dianiaya.

Selain lamanya investigasi, keterlambatan juga disebabkan oleh kendala administrasi keimigrasian serta surat pernyataan kematian dari polisi dan penuntut setempat.

"Surat kematian dari kepolisian di sana baru keluar pada 5 Maret lalu. Jadi keterlambatan ini murni proses penegakan hukum,” tegas Janususilo.

Pada kesempatan itu, dia menyampaikan, kasus pembunuhan terhadap Sarafiah akan segera dibawa ke Mahkamah Dubai. Karena itu, dia meminta keluarga korban untuk membuat dan segera mengirim surat kuasa penuntutan kepada pihak KJRI Dubai melalui Kementerian Luar Negeri.

Berita Rekomendasi

"Pihak Disnaker Dompu juga harus memfasilitasi keluarga korban," pinta Janususilo.

Lebih jauh, ia menjelaskan, segala biaya penuntutan ditanggung oleh pemerintah pusat dan dibuatkan surat fatwa waris yang akan ditandatangani oleh keluarga untuk kepentingan penuntutan.

"Kasus ini dapat dituntut maksimal hukuman mati bagi pelakunya. Dan, proses hukum ini tetap jalan," kata Janususilo.

Baca juga: Kisah Sedih TKW asal Ponorogo yang Disiksa Majikannya di Singapura

Pada pertemuan lain, pihak keluarga menyampaikan beberapa hal, di antaranya pelaku pembunuhan harus dihukum seberat-beratnya. Selain itu, menuntut ganti rugi dan hak asuransi.

"Kami serahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk mengupayakan hal tersebut," kata Muhammad Saleh Yasin, perwakilan keluarga korban.

Tiba di tanah air

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas