Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita Panggilan yang Ditawarkan Imus Bertarif Rp 3,5 Juta

Jumlah anak asuh (cewek rekrutan) tersangka masih dalam penyidikan polisi namun diperkirakan puluhan

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Wanita Panggilan yang Ditawarkan Imus Bertarif Rp 3,5 Juta
Tribun Pekanbaru/ Budi Rahmat
Tersangka Aurel diamanakan di Polresta Pekanbaru. 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Sat Reskrim Polresta Pekanbaru terus melakukan pengembangan terkait pengungkapan layanan seks ke hidung belang yang ditawarkan lewat media sosial.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto melalui Kasatreskrim Kompol Bimo Arianto mengatakan, sejauh ini pihaknya baru mengamankan satu orang tersangka yang diduga kuat sebagai mucikari.

Tersangka yang berinisial Aurel alias Imus tersebut menawarkan perempuan berusia 19 tahun ke pria hidung belang dengan tarif Rp 3,5 juta.

"Jadi sampai sekarang kita baru amankan satu orang. Namun kita masih terus melakukan pengembangan," terang Bimo kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (16/3/2017).

Menurut Bimo tersangka bisa dikatakan punya jaringan dan bisa juga tidak terkait dari bisnis esek-eksek online yang dijalankannya.

"Bisa dikatakan punya jaringan karena untuk mendapatkan cewek-cewek yang akan ditawarkan ke hidung belang tersangka mencari tahu pada kenalannya. Namun bisa juga secara pribadi dia kemudian menawarkan ke cewek yang ia kenal," papar Bimo.

Berita Rekomendasi

Bisnis prostitusi online yang dijalankan tersangka Aurel masih di wilayah Pekanbaru.

Jumlah anak asuh (cewek rekrutan) tersangka masih dalam penyidikan polisi namun diperkirakan puluhan.

Selain sebagai pendamping karaoke cewek-cewek juga ditawarkan kepada pria hidung belang.

"Tergantung kebutuhan pelanggan. Biasanya dihotel dan tempat karaoke. Lokasi hotel yang kita ketahui berdasarkan bukti komunikasi di handphone tersangka, di Jalan Sudirman dan Jalan Riau," ujar Bimo Arianto.

Tersangka berhasil diamankan setelah polisi memancing dengan menyamar sebagai pelanggan untuk jasa perempuan.

Tersangka dijerat pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang serta Juncto Pasal 506 KUHP. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas