Polisi Ungkap Kasus Pencurian Uang Tunai Rp 900 Juta dalam Brankas
Guna menghilangkan jejak, pelaku membakar ruangan yang dibobolnya setelah berhasil mengambil brankas berisi uang
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, KUTAI BARAT - Jajaran Satreskrim Polres Kutai Barat, berhasil mengungkap kasus tinda pidana pencurian dengan pemberatan.
Kasus pencurian itu terjadi Kamis (16/3) kemarin, di pabrik sawit PT MCA, yang terdapat di kampung Tukul, Tering, Kutai Barat, sekitar pukul 03.40 wita.
Pelaku sendiri berhasil membawa kabur uang perusaaan sebanyak Rp 900 juta, yang dibawa bersama dengan brankas uang.
"Guna menghilangkan jejak, setelah berhasil membawa brankas yang terdapat uang perusahaan Rp 900 juta, pelaku membakar ruangan tersebut, agar tidak terlihat ada tindak pencurian," ungkap Kapores Kutai Barat, AKBP Pramuja Sigit Wahono, melalui Kasat Reskrim Polres, AKP Rido Doly Kristian, Jumat (17/3/2017).
Lalu, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, kepolisian berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Terdapat dua pelaku yang diamankan, yang merupakan karyawan perusahaan itu sendiri, diantaranya Coy (35) dan Ris (32).
Barang bukti yang didapatkan dari keduanya, yakni brankas, gembok, grendel pintu yang terbakar, serta bekas puing bangunan yang terbakar, dan uang tunai senilai Rp 955.801.000, yang didapat di semak belukar.
"Pelaku menggunakan kendaraan roda empat untuk menarik brankas, lalu membongkar brankas 1 kilometer dari lokasi pencurian," katanya.
Terungkapnya kasus ini tidak terlepas dari partisipaai masyarakat yang memberikam informasi, lalu dilakukan pengembangan dan akhirnya dapat mengamankan pelaku," tuturnya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.