Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Seorang Pria Curi Motor Teman Kerja untuk Bayar Tunggakan BPJS Rp 2,5 Juta

Satreskrim Polres Klaten meringkus MF yang diduga mencuri sepeda motor milik teman kerja di Klaten Utara.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Seorang Pria Curi Motor Teman Kerja untuk Bayar Tunggakan BPJS Rp 2,5 Juta
Humas Polres Klaten
Kabag Ops Polres Klaten Kompol Prayudha Widiatmoko ungkap kasus curanmor, Jumat 17 Maret 2017. 

TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Satreskrim Polres Klaten meringkus MF yang diduga mencuri sepeda motor milik teman kerja di Klaten Utara.

Setelah ditangkap polisi, pelaku mengakui perbuatannya dan beralasan terpaksa mencuri karena punya tunggakan iuran BPJS.

MF merupakan warga Surakarta yang tinggal di Kalikotes, Klaten.

Dia mengaku terpaksa melakukan pencurian lantaran terdesak ekonomi untuk membayar tunggakan BPJS waktu kelahiran anak keduanya.

"Saat ini akan lahir anak ketiga sehingga harus melunasi tunggakan pembayaran BPJS," kata Kabag Ops Polres Klaten Kompol Prayudha Widiatmoko, Jumat (17/3/2017).

Kabag Ops Polres Klaten mewakili Kapolres Klaten AKBP M Darwis mengatakan, tersangka melakukan aksinya dengan mengambil kunci motor di dalam tas yang ditaruh pada tempat penitipan barang.

Baca: Diah Anggraeni: Pak Irman Bilang Kalau Uang Rp 4,5 Miliar Dikembalikan Sama Saja Bunuh Diri

Rekomendasi Untuk Anda

Kemudian membawa kabur sepeda motor korban yakni Sri Haryani (21), warga Karangnongko.

"Motor hasil curian dijual secara terpisah kemudian hasilnya digunakan membayar tunggakan BPJS yang kisarannya Rp 2,5 juta," jelasnya di Mapolres.

Dari penangkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya BPKB sepeda motor Honda Vario tahun 2012, satu buah tas milik korban dan bukti pembayaran kartu BPJS oleh tersangka.

Tersangka kini diamankan di Mapolres Klaten dengan dijerat pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun. (tribunjateng/humas polres klaten/pambudi)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas