Sopir Angkot Cabuli Remaja 16 Tahun di Kebun Coklat, Korban Laporkan ke Orang Tuannya
M Effendi (30) warga Jl Besar Delitua, Gang Saudara, Desa Kedai Durian, Kecamatan Delitua diringkus Unit Reskrim Polsekta Delitua.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -M Effendi (30) warga Jl Besar Delitua, Gang Saudara, Desa Kedai Durian, Kecamatan Delitua diringkus Unit Reskrim Polsekta Delitua.
Pasalnya, sopir angkutan kota (angkot) ini nekat mencabuli remaja berusia 16 tahun berinisial MN.
Kapolsekta Delitua, Kompol Wira Prayatna mengatakan, awalnya pelaku ini berkenalan dengan korban dan mengajaknya duduk-duduk di dekat kebun cokelat yang tak jauh dari rumah korban.
Saat itu, pelaku merayu korban dan mengajaknya berhubungan badan.
"Pelaku ini mengaku cinta dengan korban. Dengan bujuk rayu, pelaku akhirnya menggagahi korban," ungkap Wira, Jumat (17/3/2017).
Setelah kejadian itu, korban pulang ke rumahnya. Remaja yang masih tinggal bersama orangtuanya ini belakangan menceritakan apa yang telah dilakukannya kepada keluarga.
"Orangtua korban tidak terima dengan perbuatan pelaku. Lalu, pihak keluarga membuat laporan ke kami," kata Wira.
Setelah menerima laporan, polisi pun menangkap tersangka. Guna proses penyelidikan, tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik.(Ray/tribun-medan.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.