Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Korban Eksibisionisme di Kota Semarang Bertambah

Sasha Eriyanto (31) berujar pernah menyaksikan seorang pria memamerkan alat vital, sambil mengendarai sepeda motor

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Korban Eksibisionisme di Kota Semarang Bertambah
istimewa
Diduga pria duduk di atas sepeda motor di kawasan Jalan Menoreh Raya, Sampangan, Gajahmungkur, Kota Semarang inilah yang menunjukkan alat vitalnya 

Korbannya adalah mahasiswi swasta asal Gunungpati, Putri (22), bukan nama sebenarnya.

Terpisah, Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Jateng, AKBP Guki Ginting menyatakan masih berupaya mengungkap pelaku.

"Sepeda motor yang digunakan sudah tangan ketiga. Atas nama pemilik seorang perempuan. Masih kami dalami," ujarnya saat dihubungi Tribunjateng.com, melalui sambungan telepon.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djarod Padakova menyatakan perbuatan eksibisionisme melanggar pasal 34 juncto pasal 8 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

"Terancam pidana paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," terang Djarod.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas