'Rp 6,1 Miliar itu Uang Bayar Buruh dan SHU'
Gaffar menyebut tidak tepat jika polisi turut menyita uang dari Bendahara Komura.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudra Sejahtera (Komura) Jaffar Abdul Gaffar menyatakan selama ini tidak ada yang salah dengan mekanisme biaya bongkar muat di Pelabuhan Palaran.
Kepada wartawan, Gaffar menyebut tidak tepat jika polisi turut menyita uang dari Bendahara Komura.
"Dari informasi yang saya tahu, mulanya ditangkap itu koordinator buruh di TPK Palaran. Dia mengambil uang Rp 5 juta dari pengguna jasa. Tapi, uang Rp 5 juta itu kan panjar. Memang ada kewajiban pengguna jasa menyetorkan panjar 30 persen sebelum bongkar muat," ujar Gaffar.
Penangkapan di TPK Palaran itulah, kata Gaffar yang dikembangkan hingga akhirnya polisi menyita uang senilai Rp 6,1 miliar dari Kantor Komura.
"Padahal yang disita itu uang bayaran buruh sama SHU (sisa hasil usaha)," lanjut Gaffar.
Mengenai biaya bongkar muat yang dinilai polisi terlalu mahal, menurut Gaffar sudah ditetapkan bersama.
Antara Komura dan pengguna jasa yang diketahui Kantor Otoritas Pelabuhan dan Kesyahbandaran (KSOP) Samarinda dan Pelindo.
"Harga itu sudah kesepakatan. Tidak mungkin kita tetapkan sepihak. Kan sudah ada proses tawar menawar harga sebelumnya," ungkap anggota Komisi II DPRD Samarinda ini.
Gaffar pun dengan senang hati siap menjelaskan persoalan tersebut kepada kepolisian.
"Ya saya siap kalau dipanggil. Kita belum dikasih kesempatan memberikan penjelasan. Secara resmi, kita juga belum tahu apa masalahnya," tuturnya.
Sebelumnya, Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin mengungkapkan, biaya bongkar muat di TPK Palaran 180 persen lebih mahal dibanding biaya yang sama di Pelabuhan Surabaya.
"Jangan disamakan antara di sini dan Surabaya. Banyak bedanya," kata Gaffar tanpa menjelaskan perbedaan yang dimaksud.
Baca: Uang Rp 6,1 Miliar Disimpan dalam Kardus Air Mineral dan Satu Plastik Berukuran Jumbo
Baca: Wali Kota Samarinda Bakal Diperiksa terkait Dugaan Pungli di Pelabuhan Peti Kemas
Diberitakan Tim Mabes Polri dan Polda Kaltim berhasil membongkar dugaan pungli di Pelabuhan Peti Kemas Samarinda, Jumat (17/3/2017) pagi.
Hasil penggeledahan berhasil menemukan uang tunai dengan pecahan Rp 100 ribu sebanyak empat kardus, dengan total nilai sekitar Rp 6,1 miliar.
Berdasarkan alat bukti uang tunai sekitar Rp 6,1 miliar, kepolisian menduga bersumber dari biaya bongkar kontainer pelabuhan Peti Kemas di Palaran, Samarinda.
Hasil penangkapan OTT ini, kepolisian bakal mengembangkan perkara ini dengan menjerat dugaan pemerasan, korupsi dan pencucian uang. (Tribun Kaltim/Rad)