Wali Kota Samarinda Bakal Diperiksa terkait Dugaan Pungli di Pelabuhan Peti Kemas
Polisi akan memeriksa Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang terkait dugaan pungli di Pelabuhan Peti Kemas Samarinda.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Bareskrim Mabes Polri dan Polda Kaltim ternyata tidak hanya melibatkan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudra Sejahtera (Komura).
Polisi juga melakukan OTT di pos jalan masuk menuju Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran, yang dikelola Koperasi Pemuda Demokrasi Indonesia Bersatu (PDIB).
Untuk yang satu ini, polisi akan memeriksa Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang. Alasannya, Jaang menerbitkan SK wali kota yang memayungi pemungutan biaya menuju jalan masuk TPK Palaran oleh PDIB.
"Nanti kita juga periksa wali kota (Samarinda). Soalnya, kan truk yang lewat jalan menuju ke Pelabuhan Palaran itu kan ditarik Rp 20 ribu. Itu tidak boleh," kata Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin kepada wartawan di Mako Brimob Samarinda Seberang.
Pungutan jalan masuk menuju TPK Palaran tersebut disinyalir sudah terjadi sejak 2010.
"Tidak boleh memungut biaya perorangan begitu," tutur Safaruddin.
Diketahui, OTT tersebut menyasar dua lokasi, yakni TPK Palaran, pos penjagaan jalan masuk menuju TPK Palaran. OTT dikembangkan hingga menuju Kantor Komura.
Safaruddin menegaskan tidak akan memandang kedudukan orang-orang yang berpotensi terlibat tindak pidana.
"Siapapun yang terlibat kita periksa," kata Safaruddin.
Baca: Uang Rp 6,1 Miliar Disimpan dalam Kardus Air Mineral dan Satu Plastik Berukuran Jumbo
Sebelumnya Tim Mabes Polri dan Polda Kaltim berhasil membongkar dugaan pungli di Pelabuhan Peti Kemas Samarinda, Jumat (17/3/2017) pagi.
Hasil penggeledahan berhasil menemukan uang tunai dengan pecahan Rp 100 ribu sebanyak empat kardus, dengan total nilai sekitar Rp 6,1 miliar.
Berdasarkan alat bukti uang tunai sekitar Rp 6,1 miliar, kepolisian menduga bersumber dari biaya bongkar kontainer pelabuhan Peti Kemas di Palaran, Samarinda.
Hasil penangkapan OTT ini, kepolisian bakal mengembangkan perkara ini dengan menjerat dugaan pemerasan, korupsi dan pencucian uang. (Tribun Kaltim/Rad)