Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jufri Penusuk Suami Istri hingga Tewas Dituntut 15 Tahun Penjara

Mang Cilok penusuk pasangan suami dan istri (pasutri) hingga tewas di Jalan Desa RT 7/2 Kelurahan Babakan Sari dituntut hukuman penjara 15 tahun.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jufri Penusuk Suami Istri hingga Tewas Dituntut 15 Tahun Penjara
ISTIMEWA
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Mang Cilok penusuk pasangan suami dan istri (pasutri) hingga tewas di Jalan Desa RT 7/2 Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, dituntut hukuman penjara 15 tahun.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Miptahurohman, pada sidang yang digelar Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (21/3/2017).

Pantauan Tribun Jabar, sidang dihadiri langsung terdakwa Mang Cilok yang memiliki nama asli Jufri Sahempa.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Lian Sibarani itu hanya berlangsung sekitar 30 menit.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain," kata Miptahurohman.

JPU pun meminta majelis hakim PN Bandung untuk memberikan hukuman penjara selama 15 tahun kepada Jufri.

BERITA REKOMENDASI

Hal itu sesuai dengan pasal 338 KUHPidana yang menjadi dakwaan primair terhadap terdakwa.

"Karena dakwaan primair terbukti, maka dakwaan subsisdair pasal 351 ayat 1 ke-3 KUHPidana tidak perlu dibuktikan lagi," kata Miptahurohman.

JPU pun menyampaikan hal yang memberatkan terdakwa sehingga dituntut 15 tahun penjara.

Perbuatan terdakwa melakukan perbuatannya secara sadis terhadap kedua korbannya, yakni Ade Sumarna dan Lina Marlina.

"Kedua korban merupakan tulang punggung keluarga. Mempunyai empat anak, dua di antaranya masih kecil. Keempat anaknya saat ini menjadi yatim piatu," ujar Miptahurohman.


Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan.

Baca: Ketika Presiden Jokowi dan Ibu Negara Harus Berpindah Mobil di Tengah Jalan

Rencananya sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan itu akan digelar Kamis (30/3/2017).

Diberitakan sebelumnya, Jufri nekat menghabisi pasutri yang juga tetangga indekosnya di Jalan Desa pada Minggu (27/11/2017) pagi.

Sebelum menghabisi, Jufri terlibat cekcok dengan Lina lantaran tidak kebagian air.

Jufri menusuk kedua korban dengan senjata tajam jenis pisau hingga tewas.

Jufri langsung menyerahkan diri ke Polsek Kiaracondong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas