Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegawai Honorer Sewa Warung Rp 100 Ribu untuk Berbuat Mesum

arena kecurigaan warga semakin kuat, mereka lalu melaporkan hal tersebut ke Satpol PP.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Pegawai Honorer  Sewa Warung Rp 100 Ribu untuk Berbuat Mesum
Tribun Jabar/Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Sholikin (42), pegawai honorer salah satu Rumah Sakit di Lamongan benar - benar mencoreng nama lembaga tempatnya bekerja.

Sholikin digerebek saat berbuat mesum dengan seorang wanita di sebuah warung di Desa Balun, Kecamatan Turi, Lamongan, Selasa (21/3/2017).

Sebenarnya, warga sudah kerap melihat Sholikin bertandang ke warung milik Muah (55) tersebut.

Di hari itu, seperti biasanya begitu Sholikin tiba, sesaat kemudian selalu menyusul TM (32), perempuan yang menjadi partner aktivitas asusilanya. 

Karena kecurigaan warga semakin kuat, mereka lalu melaporkan hal tersebut  ke Satpol PP. 

Benar saja, ketika Satpol PP akhirnya datang untuk mengecek, Sholikin dan TM ternyata sedang asyik memadu cinta di dalam kamar. 

Pasangan bukan suami istri ini pun langsung  digelandang ke Kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan.

Berita Rekomendasi

Kasi Operasi dan Pembinaan Satpol PP, Bambang Yustiono menjelaskan, warga mencurigai warung yang ternyata menyediakan kamar itu sering digunakan untuk berbuat mesum

"Informasinya, warung itu memang sering digunakan tuntuk tempat berbuat mesum," kata Bambang. 

Dari hasil pemeriksaan, Sholikin mengaku sering keluar masuk warung itu sekadar untuk melampiaskan nafsunya dengan wanita pasangannya. Di warung itu, kamar mereka sewa dengan tarif Rp 100 ribu. 

Bambang melanjutkan, setelah menjalani pemeriksaan, pasangan ini pun akhirnya membuat surat pernyataan bermeterai yang isinya menerangkan bahwa Sholikin bersedia menikahi perempuan tersebut. 

"Terkait sanksi, semua menjadi wewenang RS tempat kerja pak Sholikin,"katanya.

Sementara pemilik warung juga membuat surat pernyataan karena sudah melanggar.

‘’ Pemilik warung sudah melanggar Perda nomor 05 tahun 2007 tentang pemberantasan pelacuran di Lamongan,’’ kata Bambang.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas