Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Sarah Tak Terima Pembunuh Sang Suami Divonis 12 Tahun

Sarah menginginkan hakim memvonis kedua terdakwa dengan hukuman maksimal, yaitu 20 tahun atau seumur hidup.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sarah Tak Terima Pembunuh Sang Suami Divonis 12 Tahun
Tribun Jabar/Teuku Muh Guci
Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis 12 tahun penjara terdakwa kasus pengeroyokan mendiang Tatang Wiganda, guru olahraga SMA Yayasan Atikan Sunda (YAS), di ruang IV PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (21/3/2017). TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sarah Fatimah (28) hanya terus mengusap air mata yang mengucur di pipinya sembari menggendong seorang bayi berusia dua tahun.

Ia berjalan mengikuti Riski Sofyandi Milad dan Herpri Wardi Sibarani, dua terpidana kasus pengeroyokan Tatang Wiganda, guru olahraga SMA Yayasan Atikan Sunda (YAS) pada September 2016.

Kedua terpidana keluar dari ruang sidang IV Pengadilan Negeri (PN) Bandung usai mengikuti sidang putusan yang digelar, Selasa (21/3/2017).

Keduanya divonis 12 tahun penjara setelah terbukti melakukan pengeroyokan secara bersama-sama terhadap Tatang.

"Sebetulnya saya tidak terima," kata Sarah ketika berbincang dengan Tribun Jabar.

Sarah menginginkan hakim memvonis kedua terdakwa dengan hukuman maksimal, yaitu 20 tahun atau seumur hidup.

Berita Rekomendasi

Sebab kedua terdakwa telah menghabisi tulang punggung keluarga.

"Ini anak-anak saya masih kecil. Paling kecil dua tahun, paling besar delapan tahun," kata Sarah.

Sarah kini hanya bisa pasrah dengan adanya vonis tersebut. Sebab ia menyadari tak bisa berbuat banyak terhadap putusan itu.

"Mau gimana lagi, teriak-teriak juga tidak bisa merubah," kata Sarah.

Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis 12 tahun penjara terdakwa kasus pengeroyokan mendiang Tatang Wiganda, guru olahraga SMA Yayasan Atikan Sunda (YAS).

Dua terdakwa, yaitu Riski Sofyandi Milad dan Herpri Wardi Sibarani menjalani sidang di ruang IV PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (21/3/2017).

"Terbukti secara sah melakukan penganiyaan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Judianto Hadi Laksana membacakan vonis.

Baca: Ketika Presiden Jokowi dan Ibu Negara Harus Berpindah Mobil di Tengah Jalan

Kedua terdawa terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana. Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 12 tahun penjara.

JPU menyebutkan kedua terdakwa melanggar pasal 338 KUHPidana, Pasal 170 KUHpidana, dan pasal 351 KUHPidana.

Pantauan Tribun, pengunjung sidang yang merupakan keluarga dan kerabat korban terlihat memenuhi ruangan. Pembacaan vonis hanya berlangsung selama 20 menit. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas