Wakil Ketua DPRD Tanggamus Akui Terima Uang Perjalanan Dinas dari Orang Suruhan Bupati
Wakil Ketua DPRD Tanggamus dari fraksi Partai Amanat Nasional Rusli Soheh bersaksi di sidang kasus gratifikasi Bupati nonaktif Tanggamus.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Wakil Ketua DPRD Tanggamus dari fraksi Partai Amanat Nasional Rusli Soheh dan anggota badan anggaran dari PDIP Syafii bersaksi di sidang kasus gratifikasi Bupati nonaktif Tanggamus, Bambang Kurniawan.
Menurut Rusli, persoalan efisiensi anggaran baru mengemuka pada saat pembahasan RAPBD 2016.
Rusli mengatakan, terjadi defisit sebesar Rp 52 miliar. Adanya defisit ini membuat beberapa anggota banggar memberikan pendapat sebagai solusi.
Salah satunya adalah Nuzul Irsan.
Rusli mengutarakan, Nuzul mengusulkan agar anggaran di dinas-dinas besar seperti Dinas Pekerjaan Umum langsung dikurangi miliaran rupiah.
Anggota banggar lainnya Nursyahbana juga ikut urun rembug memberikan solusi.
Rusli mengatakan, Nursyahbana mengusulkan agar anggaran semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dipotong 30 persen.
Setelah melalui pembahasan alot, akhirnya disepakati efisiensi 3,5 persen di tiap SKPD dan peminjaman pihak ketiga.
Rusli mengatakan, banggar menyerahkan kepada eksekutif untuk menata efisiensi 3,5 persen. Akhirnya SKPD mampu melakukan efisiensi Rp 1,8 miliar.
Hakim ketua Minanoer Rachman lalu mengonfirmasi apakah efisiensi Rp 1,8 miliar itu digunakan untuk keperluan DPRD.
Baca: Gempa 6,4 SR di Bali Terasa hingga ke Lombok
Rusli tidak menampiknya. Ia mengatakan, memang ada penambahan anggaran di pos anggaran DPRD seperti untuk Ikatan Istri Anggota DPRD yang mengalami kenaikan.
"Bukannya kalau efisiensi itu berarti tidak digunakan. Ini kenapa sudah diefisiensi malah digunakan untuk keperluan lain? Tanya Minanoer.