Curi Tangki BBM Mobil Truk, Dua Pria Diamankan Polisi
Polisi mengamankan barang bukti satu unit tangki BBM mobil truk roda 6 berkapasitas 200 liter
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Dua orang pria diamankan personel Polsek Pontianak Timur karena mencuri satu unit tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) mobil truk berkapasitas 200 liter di Jalan Paralel, Kelurahan Tanjung Hilir, Pontianak Timur, Kamis (23/3/2017) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Abdul Hafidz mengungkapkan, kedua tersangka, HE (34) dan AD (27) diamankan pihaknya berdasarkan laporan dari korban.
"Korban H (30), warga Jalan Paralel. Kemudian kedua tersangka yakni HE, warga Gang Askot, Jalan Tritura, Kelurahan Tanjung Hilir, Pontianak Timur dan tersangka AD warga Sapraja, Jalan Komyos Sudarso, Pontianak Barat," ungkapnya, Kamis (23/3).
Kapolsek menguraikan kronologis aksi pencurian yang dilakukan kedua tersangka, Kamis (23/3) sekitar pukul 08.00, personel Polsek Pontianak Timur mendapatkan informasi ada dua orang yang mencurigakan, dan diduga sedang melakukan pencurian tangki BBM mobil truk di tepi Jalan Paralel.
"Ada informasi dari warga, bahwa terjadi Curat berupa tangki mobil truk, yang berada di tepi Jalan Paralel. Saat itu diketahui oleh saksi, bahwa pelaku sebanyak dua orang, dengan ciri-ciri kedua pelaku tinggi sekitar 166 cm dan pelaku berjalan kaki dengan cepat," jelasnya.
Berdasarkan informasi tersebut, personel Polsek Pontianak Timur bergerak cepat, dan langsung melakukan pengejaran di sekitar lokasi yang diinformasikan warga tersebut.
"Anggota mengejar ke TKP (Tempat Kejadian Perkara), dan mencari informasi kepada saksi yang melihat pelaku membawa kabur barang curian tersebut. Tak lama, dua pelaku yang hendak kabur berhasil diamankan personel Reskrim Polsek Pontianak Timur yang sedang melintas," terangnya.
Setelah berhasil diamankan, kedua pelaku berikut barang bukti satu tangki BBM truk, kemudian diamankan di Mapolsek Pontianak Timur.
"Barang bukti yang kami amankan, satu unit tangki BBM mobil truk roda 6 berkapasitas 200 liter. Atas aksi curat ini, kedua tersangka akan kami kenakan persangkaan pasal, yakni Pasal 363 KUHP," katanya.