Oknum Polisi Tipu Warga Metro Rp 100 Juta, Begini Kisahnya
Modus penipuan Munari adalah dengan menjanjikan korban Rudi Atmoko (21) menjadi anggota polisi melalui jalur Tamtama tahun 2016 lalu
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Petugas Propam Polresta Bandar Lampung meringkus oknum polisi bernama Brigadir Kepala Munari (42).
Propam menangkap polisi yang bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Lampung ini karena telah melakukan penipuan penggelapan.
Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono membenarkan adanya penangkapan terhadap Munari.
“Iya yang bersangkutan kami tangkap karena kasus penipuan,” ujar Murbani, Kamis (23/3/2017).
Murbani mengutarakan, petugas menangkap Munari di Jalan Raden Intan dekat bundaran Tugu Adipura.
Ketika itu petugas mengetahui keberadaan Munari sedang dalam perjalanan di dalam mobil.
Petugas Propam lalu menangkap dan membawanya ke Polresta Bandar Lampung.
Modus penipuan Munari adalah dengan menjanjikan korban Rudi Atmoko (21) menjadi anggota polisi melalui jalur Tamtama tahun 2016 lalu.
Murbani mengatakan, Munari mengaku sebagai panitia seleksi penerimaan Tamtama Polri.
Munari lalu menjanjikan korban bisa diterima sebagai anggota polisi dengan syarat menyerahkan uang Rp 100 juta.
Munari berjanji akan mengembalikan uang korban apabila korban tidak diterima menjadi anggota Polri.
Korban yang merupakan warga Kota Metro ini percaya begitu saja dengan janji manis Munari.
Rudi menyerahkan uang tersebut ke Munari di Jalan Ratu Lengkara, Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian pada 7 April 2016 silam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.