Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemuda Ini Gagahi ABG di Gubuk di Tengah Kebun Sawit

Sebelum diperkosa, korban terlebih dahulu sempat dibawa jalan-jalan memutari kota Tanjungpandan oleh pelaku

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pemuda  Ini Gagahi ABG di Gubuk di Tengah Kebun Sawit
bangkapos.com/Disa Aryandi
Pelaku AD (baju hitam), Kamis (23/3/2017) ketika berada di Polsek Tanjungpandan. 

Diketahui korban dan pelaku merupakan sahabat satu kampung.

Rumah kedua orang ini saling berdekatan alias bertetangga.

Atas laporan sang ibu korban, pelaku kini sudah diamankan polisi.

Gineung menambahkan, pelaku tersebut, kini telah diamankan oleh polisi berikut dengan sejumlah barang bukti (BB).

Polisi pun menjerat pelaku dengan pasal 81 ayat (1) Undang - Undang nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan, dan maksimal 15 tahun penjara, dan denda Rp 5 miliar," jelas Gineung.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Pos Belitung
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas