Sindikat Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil Gagal Larikan Uang Rp 160 Juta
R dan Her diberhentikan aparat Satlantas Polres Subang di pertigaan Andalas Kabupaten Subang, Rabu (22/3/2017).
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Dewi Agustina
Ia pun mengetahui jika tas yang berisi dokumen telah raib.
Beruntung, ketika kejadian seorang anggota Polres Subang yang juga sedang berada di rumah makan ikan bakar melihat tersangka mengendarai Toyota Avanza dengan pelat nomor D 1789 TS.
"Setelah itu anggota Polres yang bernama Dodo itu menghubungi anggota Satlantas Polres Subang yang sedang bertugas. Kendaraan tersangka berhasil diberhentikan di pertigaan Andalas Subang. Setelah itu tersangka diserahkan dan diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Subang untuk dilakukan pemeriksaan," kata Yusri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Yusri, penyidik Satreskrim Polres Subang menemukan barang bukti yang digunakan kedua pelaku untuk mengempiskan ban.
Barang bukti itu, yaitu sebuah paku yang terbuat dari pipa besi kecil. Selain paku, petugas juga menyita kendaraan yang digunakan kedua pelaku.
"Kedua tersangka ditahan dan dikenai pasal 363 KUHPidana. Kasus ini masih dikembangkan karena kedua pelaku itu pun beraksi dengan tiga rekan lainnya yang kini menjadi buron," kata Yusri. (cis)
C
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.