Tak Ada Kata Sahabat, Pemuda Memperkosa Gadis 13 Tahun di Kebun
Seorang pria berinisial AD (24), Kamis (23/3/2017) berada dibalik jeruji besi sel tahanan Polsek Tanjungpandan, Belitung.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Pos Belitung, Disa Aryandi
TRIBUNNEWS.COM, BELITUNG -- Seorang pria berinisial AD (24), Kamis (23/3/2017) berada dibalik jeruji besi sel tahanan Polsek Tanjungpandan, Belitung.
Ia berada dibalik jeruji besi itu, setelah melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis yang masih berusia 13 tahun.
Polisi meringkus pelaku AD pada Kamis pagi sekitar pukul 05.00 WIB dikediamannya, yang berada di Kelurahan Pangkallalang, Kecamatan Tanjungpandan, Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Polisi meringkus pemuda itu, setelah ibu korban berinisial EU (40) melaporkan peristiwa pencabulan tersebut ke Polsek Tanjungpandan, Rabu (22/3/2017) malam.
"Setelah kami mendapatkan identitas tersangka, kami lidik dan kami bekerja sama dengan pihak keluarganya. Kemudian langsung menciduk pelaku," ungkap Kapolsek Tanjungpandan, AKP Gineung Praditina kepada posbelitung.com, Kamis (23/3/2017).
Kejadian tersebut terjadi di sebuah gubuk yang berada kebun sawit di Dusun Teluk Dalam, Desa Juru Seberang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
"Dia (pelaku) melakukan perbuatan itu pada Sabtu 11 Maret 2017, pukul 21.00 WIB. Ketika itu hanya ada korban dan pelaku di tempat tersebut," kata Gineung.
Sebelum diperkosa, korban terlebih dahulu sempat dibawa jalan-jalan memutari kota Tanjungpandan oleh pelaku. Kondisi saat itu, memang pelaku sedang membonceng korban.
"Nah habis dari Tanjung Pendam, pelaku langsung membawa korban kesitu. Korban sempat bingung kenapa dibawa kesana, ternyata mau dicabuli, dan korban sempat melawan," jelas Gineung.
Terkait pemerkosaan tersebut, AD sang pelaku mengakuinya. Ia mengatakan, mencabuli korban lantaran tidak tahan menahan hawa nafsu.
Sang pelaku membawa korban ke salah satu pondok yang ada diperkebunan sawit di Dusun Teluk Dalam, Desa Juru Seberang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
"Iya pak (sudah nafsu). Cuma sekali itulah aku gituan dia," ucap AD.
Pelaku melakukan perbuatan itu, Sabtu (11/3/2017) sekitar pukul 21.00 WIB. Ketika itu hanya ada korban dan pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Diketahui korban dan pelaku merupakan sahabat satu kampung. Rumah kedua orang ini saling berdekatan alias bertetangga.
Atas laporan sang ibu korban, pelaku kini sudah diamankan polisi.
Gineung menambahkan, pelaku tersebut, kini telah diamankan oleh polisi berikut dengan sejumlah barang bukti (BB). Polisi pun menjerat pelaku dengan pasal 81 ayat (1) Undang - Undang nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan, dan maksimal 15 tahun penjara, dan denda Rp 5 miliar," jelas Gineung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.