Anak Penggugat Ibunya Rp 1,8 Miliar Ketakutan Tahu Dedi Mulyadi Jadi Kuasa Keluarga
Pihak keluarga Mak Amih berharap Dedi Mulyadi sebagai kuasa mau mengislahkan Mak Amih yang digugat anak kandungnya Rp 1,8 miliar.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana
TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Siti Rokayah (83) lega setelah Ketua DPD I Golkar Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bersedia sebagai kuasa setelah anak kandungnya menggugat Rp 1,8 miliar.
"Alhamdulillah Kang Dedi mau bantu. Emak mah mau cepat selesai," ujar perempuan yang akrab disapa Mak Amih saat ditanya perihal kasus yang menimpanya, Sabtu (25/3/2017).
Mak Amih ingin berkonsentrasi untuk pemulihan kesehatannya. Beberapa kali persidangan Mak Amih memang tak nampak di Pengadilan Negeri Garut. Selama beraktivitas di rumah Mak Amih harus menggunakan kursi roda.
Asep Yana (53), menantu Mak Amih dari anak bungsunya, berharap kasus yang menimpa ibunya bisa segera diselesaikan. Kasus tersebut secara tak langsung mempengaruhi kesehatan Mak Amih.
"Saudara kami sepertinya ketakutan karena Kang Dedi menjadi kuasa. Apalagi sudah ramai di media. Kami harap Kang Dedi bisa mengupayakan islah," ungkap Asep.
Menurut Asep, pihak keluarga sudah bersedia membayar sebesar Rp 120 juta. Meski nilai utang awal yang diatasnamakan Mak Amih hanya Rp 20 juta.
"Saudara saya tetap ingin dibayar Rp 1,8 miliar. Sempat turun memang menjadi setengahnya. Cuma kami tidak mampu membayar. Uang Rp 120 juta saja itu hasil patungan keluarga," ucap Asep.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.