Dua Pemalak Serang Dua Anggota Polisi Pengurai Kemacetan di Sukabumi
MI alias Acil (20) dan ON alias Oki (23) diciduk karena menyerang dua anggota Polres Cianjur di Desa Sukalarang, Sukabumi, Sabtu (25/3/2017).
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - MI alias Acil (20) dan ON alias Oki (23) diciduk karena menyerang dua anggota Polres Cianjur di Desa Sukalarang, Sukabumi, Sabtu (25/3/2017).
"Keduanya resmi telah menjadi tersangka dan telah ditahan di Rumah Tahanan Markas Polres Sukabumi Kota," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus, Senin (27/3/2017).
Kedua warga ini menjadi tersangka dan ditahan pada Minggu (26/3/2017). Keduanya sempat menjalani pemeriksaan di Polres Sukabumi Kota setelah penyerangan di Jalan Raya Sukalarang.
"Mereka dilaporkan Bripda Rival Rismawandi," kata Yusri.
Rival merupakan satu dari dua anggota Polres Cianjur yang diserang warga di Jalan Raya Sukalarang. Bermula ketika ia dan Bripda Rusli Muhammad Ansori menuju kediamannya masing-masing.
Di tengah perjalanan atau tepatnya sebelum pertigaan Tugu Meong, kedua anggota itu melihat kemacetan truk tronton pasir.
Setelah dicek, kedua petugas melihat seorang pria menyetop truk tronton untuk meminta uang. Kemudian Rusli dan Rival menegurnya agar tidak menyetop truk lantaran mengakibatkan kemacetan.
Teguran itu memancing sekelompok pria di lokasi tak senang. Mereka pun menyerang dengan memukul Rival dan Rusli.
Seorang pria yang menyerang kedua anggota polisi itu terluka di bahu akibat terkena peluru senjata air softgun. Seorang anggota polisi terpaksa menembakkan air softgun lantaran terdesak.