Mak Imah Tak Dendam Meski Anaknya Menggugat Rp 1,8 Miliar
Di masa tuanya beban Mak Amih (83) bertambah berat. Selain harus periksa kesehatan rutin saban pekan, ia digugat Rp 1,8 miliar oleh anak kandungnya.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana
TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Sudah lima tahun sebelum usianya menginjak 83 tahun Siti Rokayah kerap berobat ke dokter spesialis penyakit dalam, saraf, dan jantung.
Di masa tuanya itu, perempuan yang akrab disapa Mak Amih itu harus menderita bukan hanya penyakitnya tapi berhadapan dengan hukum.
Satu dari 13 anaknya, Yani Suryani, beserta suaminya Handoyo Adianto, menggugat secara perdata Mak Amih Rp 1,8 miliar ke Pengadilan Negeri Garut.
Mak Amih tak dendam mengetahui putrinya menggugat dirinya yang sudah renta dan sakit-sakitan. Sebenarnya gugatan ini terkait utang lama Mak Amih kepada anaknya sebesar Rp 20 juta pada 2001 silam.
Baca: Anak Penggugat Ibunya Rp 1,8 Miliar Ketakutan Tahu Dedi Mulyadi Jadi Kuasa Keluarga
Baca: Dedi Mulyadi Jadi Kuasa Mak Amih, Ibu yang Digugat Anaknya Rp 1,8 Miliar
"Saya selalu mendoakan agar segera disadarkan. Selalu tiap salat mendoakan anak, waktu Tahajud juga suka berdoa," ucap Mak Amih saat berobat ke RSUD Dr Slamet, Garut, Senin (27/3/2017).
Saban berobat Mak Amin diantar anak-anaknya. Ia tetap mementingkan kesehatan dan sekali dalam seminggu harus mengecek kesehatannya ke rumah sakit.
"Ibu Rokayah memang rutin memeriksakan kesehatannya ke sini (RSUD Dr Slamet) setiap Minggu," ujar Humas RSUD Dr Slamet, Lingga Saputra.
Menurut Lingga, sudah lima tahun Mak Amih memeriksakan kesehatannya. Mak Amih menjalani terapi ke dokter spesialis dalam, saraf, dan jantung.