Ketika Para Pejabat Aceh Menolak Kembalikan Aset
Konflik mutasi pejabat eselon II di lingkup Pemerintah Aceh semakin panas dan terbuka.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Konflik mutasi pejabat eselon II di lingkup Pemerintah Aceh semakin panas dan terbuka.
Senin (27/3/2017), Gubernur Aceh dr Zaini Abdullah mengirim surat agar pejabat yang diberhentikan segera mengembalikan aset.
Hari itu juga, ke-20 pejabat tersebut membalas surat gubernur dengan sikap menolak.
Informasi yang dihimpun Serambi, pada Senin (27/3/2017) Gubernur Zaini menyurati 20 pejabat yang telah diberhentikannya meminta agar mengembalikan aset yang digunakan selama ini seperti mobil dinas, kunci ruang kerja, dan aset lainnya.
Surat tersebut ditembuskan kepada Kapolda Aceh, Kajati Aceh, dan sejumlah pihak lainnya.
Hebatnya, hari itu juga, ke-20 pejabat yang dicopot membalas surat gubernur dengan pernyataan menolak mengembalikan aset yang diminta.
Mereka mengacu pada surat Mendagri Nomor 820/2138/OTDA Tanggal 24 Maret 2017 yang ditujukan kepada Gubernur Aceh.
Di mana pada poin 7 a) dan 7 b) menyebutkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG 821.22/0044/2017 yang diterbitkan 10 Maret 2017 melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kadis Pertanian dan Perkebunan Aceh, Prof Dr Abubakar Karim MS yang dikonfirmasi mengenai hal tersebut mengatakan, seminggu sebelum diberhentikan, dirinya tidak lagi menggunakan mobil dinas, karena mobil dinas yang ada pada Dinas Pertanian digunakan untuk tim monitoring upaya khusus peningkatan produksi padi dari Kementan yang berkantor di Dinas Pertanian Aceh.
Baca: Warga Pidie Serahkan Sepucuk AK-56 Peninggalan Konflik Aceh kepada Polisi
Sedangkan mobil yang masih digunakan saat ini, katanya, Kijang Innova yang merupakan mobil pool di Kantor Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.
Menurut Abubakar Karim, mobil pool tersebut digunakan karena ia menilai SK pemberhentian dirinya melanggar peraturan perundang-undangan, sebagaimana ditegaskan dalam surat Dirjen Otda Kemendagri.
Atas dasar itu, sebanyak 18 dari 20 pejabat yang diberhentikan gubernur menandatangani surat penolakan penyerahan aset yang diminta gubernur.
Surat penolakan itu ditembuskan kepada Mendagri, Men-PAN dan RB, Komisi ASN, Dirjen Otda, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Ketua DPRA, Kapolda Aceh, Kajati Aceh, Inspektur Aceh, Kapolresta Banda Aceh, Kasatpol PP dan WH Aceh.