Polda Kalsel Blender Ribuan Barang Bukti Narkotika di Hadapan Para Tersangka
Dalam tiga bulan terakhir itu, Polda Kalsel sudah mengungkap 24 kasus peredaran narkotika di wilayahnya.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Kalsel lewat Direktorat Resnarkoba selama bulan September hingga November 2024, telah menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Dalam tiga bulan terakhir itu, Polda Kalsel sudah mengungkap 24 kasus peredaran narkotika di wilayahnya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto dan jajarannya dalam kegiatan konperensi pers pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika oleh Direktorat Resnarkoba di Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Rabu (20/11/2024).
Dalam pengungkapan 24 kasus peredaran narkotika sejak bulan September hingga November 2024 itu, Polda Kalsel telah meringkus 36 orang tersangka.
Sementara, total barang bukti yang diamankan adalah 79,3 kilogram sabu, 63.847 butir XTC, 5.362,59 gram serbuk XTC dan 406,40 gram ganja.
Semangat memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalsel itu disebut Kapolda sudah menyelamatkan 475.677 orang dari bahaya narkotika.
Mengingat bahaya narkotika, Kapolda dan jajarannya berjanji akan terus bekerja keras mengungkap kasus narkotika.
"Secara nasional sudah dinyatakan darurat narkoba, jadi kami terus bekerja keras untuk mengungkap kasus narkotika ini, khusunya di Kalsel. Ini juga merupakan tindak lanjut dari Asta Cita untuk Program 100 Hari dari Bapak Presiden Prabowo dan tentunya perintah langsung dari Bapak Kapolri kepada kita khususnya di Polda Kalsel,” kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto.
Kapolda menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Polda Kalimantan Barat (Kalbar) dan Bareskrim Polri untuk melakukan berbagai upaya pencegahan masuknya narkotika ke wilayah Kalimantan Selatan.
"Ini merupakan jaringan internasional milik Freddy Pratama alias Miming yang masuk melalui jalur darat," ucapnya.
Setelah memperlihatakan barang bukti-barang bukti narkotika tersebut, Kapolda Irjen Pol Winarto kemudian melakukan pemusnahan dengan cara diblender.
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan itu ditaksir bernilai Rp133.596.900.000 jika diperjualbelikan di pasar gelap narkotika.
“Dengan tangkapan ini kita juga menghemat biaya rehabilitasi oleh negara atau masyarakat sebesar Rp2,37 triliun jika setiap korban pecandu membutuhkan biaya Rp5 juta perbulan,” lanjut Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto.
Dalam agenda itu, Polda Kalsel juga menghadirkan 35 tersangka yang ikut menyaksikan pemusnahan barang bukti kejahatan mereka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.