Polsek Pontianak Utara Ciduk Pasangan Kekasih Pencuri Motor
Sepasang kekasih ini, kemudian menggadaikan sepeda motor korban kepada seseorang berinisial RN sebesar Rp 1,5 juta
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Satu orang pria dan satu orang wanita yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), di depan warung jagung bakar, Jalan Budi Utomo Kelurahan Siantan Hulu, Pontianak Utara.
Berhasil dibekuk personel Polsek Pontianak Utara, Selasa (28/3/2017).
Kapolsek Pontianak Utara, Kompol Ridho Hidayat melalui Kanit Reskrim, Iptu Sagi mengungkapkan kedua tersangka yakni, wanita berinisial MS (18) dan pria berinisial IR (21).
Sementara korbannya, Arjunsyah (27) merupakan pacar dari tersangka MS.
"Jadi modusnya, antara korban dengan pelaku (MS) ini berpacaran sekitar 1,5 bulan. Terakhir pada Selasa (21/3) sekitar pukul 07.30, di Jalan Budi Utomo tepatnya di sebuah warung jagung bakar, mereka ketemu," ungkapnya, Rabu (29/3).
Lanjutnya, saat bertemu tersebut, tersangka MS meminjam kunci sepeda motor milik korban, dengan beralasan hendak membuka tutup botol minuman.
Namun ketika korban hendak buang air kecil dan kemudian masuk ke dalam warung tersebut, MS memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melarikan sepeda motor korban, yakni Yamaha Mio GT tahun 2014, KB 3171 OY.
"Karena kuncinya sudah dipegang pelaku MS ini. Jadi pelaku MS ini selanjutnya membawa lari sepeda motor tanpa sepengetahuan dan seijin korban," jelas Iptu Sagi.
Tersangka MS kemudian membawa sepeda motor korban, menemui pacar barunya berinisial IR.
Sepasang kekasih ini, kemudian menggadaikan sepeda motor korban kepada seseorang berinisial RN.
"Pelaku MS ini mencari temannya yang notabene adalah pacar barunya, yakni tersangka IR. Pelaku IR dan MS kemudian menggadaikan sepeda motor tersebut kepada orang lain. Hasil gadainya sekitar Rp 1,5 juta," terangnya.
Uang Rp 1,5 juta hasil gadai tersebut, sebanyak Rp 1 juta digunakan oleh tersangka MS, sementara sisanya dipergunakan bersama-sama oleh MS dengan IR.
Selanjutnya, pada hari itu juga, tersangka RN yang telah menerima gadai sepeda motor tersebut, berencana hendak menggadaikan lagi sepeda motor tersebut kepada orang lain.
"Namun, saat hendak menggadaikan lagi itulah, tersangka RN ini berikut barang bukti sepeda motor korban, berhasil diamankan dan dikembangkan hingga tersangka MS dan IR juga diamankan ke Polsek Pontianak Utara untuk proses hukum lebih lanjut," paparnya.
Korban, Arjunsyah merupakan warga Sungai Itik, Kecamatan Sei Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Atas kejadian tersebut kemudian melaporkan ke Mapolsek Pontianak Utara.
"Korban melaporkan ke kami, setelah kami lakukan pendalaman dan penyelidikan, ternyata memang benar, sepeda motor korban diambil oleh pelaku dan kemudian digadaikan kepada orang lain. Untuk TKP penangkapannya di wilayah Pontianak Timur," jelas Iptu Sagi.
Sementara tersangka MS, merupakan warga Jalan Raya Jungkat, Desa Sei Nipah, Kabupaten Mempawah. Kemudian tersangka IR, merupakan warga Jalan Suparto II, Desa Kubu, Kabupaten Kubu Raya.
"Keduanya dikenakan persangkaan pasal, yakni Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, dan Pasal 480 KUHP untuk yang penadahnya. Perencanaan dari pelaku sepertinya tidak ada, timbulnya niat ketika ditinggalkan korban di Jalan Budi Utomo itu," katanya.