Tiga Orang yang Mengaku dari Divisi Hukum Mabes Polri Peras Distributor Pupuk Bersubsidi
Tiga polisi gadungan menanyakan kelengkapan dokumen pendistirbusian pupuk berubsidi yang sedang didistribusikan.
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, CILACAP – Kepolisian Sektor Wanareja, Polres Cilacap, Polda Jawa Tengah, berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan pemerasan.
Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK, melalui Kapolsek Wanareja AKP Mudji Ali SH, pada Rabu (29-03-2017), mengatakan bahwa pelaku yang berhasil ditangkap adalah AS alias Rudi (33), warga Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis Jawa Barat, Cepi (34), warga Kecamatan Cibodas Kota Tangerang Banten dan ES alias Ndang, 44 tahun, warga Kecamatan Pataruman Kota Banjar Jawa Barat.
Dilansir dari Humas Polres Cilacap, Kapolsek menjelaskan bahwa ketiga pelaku ditangkap pada hari Senin, 27 Maret 2017, di daerah Lakbok Ciamis.
Kronologi kejadian bemula saat korban Sulistyo (33), warga Dusun Kedungreja Desa Gandrungamngu Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap, bongkar muatan berupa pupuk berubsidi untuk Kelompok Tani “Agro Makmur” di rumah Wagimin Sumarjo di Dusun Gayamsari RT 001 RW 004 Desa Purwasari Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap.
Saat itu, ketiga pelaku datang menghampiri korban dengan mengaku dari Divisi Hukum Mabes Polri.
Mereka menanyakan kelengkapan dokumen pendistirbusian pupuk berubsidi yang sedang didistribusikan.
Menurut Kapolsek, saat ditanya surat-surat arau dokumen pupuk, korban tidak bisa menunjukkan dengan alasan tertinggal di kios.
“Setelah terjadi berkomunikasi, satu dari tiga orang tersebut yang mengaku bernama Rudi dan berasal dari Polres, mengancam akan memproses temuanya tersebut dan kemudian meminta uang koordinasi sebesar Rp 5 juta,” kata Kapolsek.
Karena takut, korban kemudian hanya menyanggupi memberi Rp 500 ribu dan salah satu pelaku yang bernama Rudi menerima uang tersebut.
Ia mengatakan bahwa urusannya sudah beres dan tidak diproses.
Ternyata tidak berhenti sampai di situ saja.
Aksi dari pelaku berlanjut pada hari Selasa, salah satu pelaku yang mengaku bernama Rudi kembali menghubungi korban lewat telepon dan meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan uang yang sebelumnya kurang guna koordinasi agar usahanya lancar.
“Merasa ditipu dan diperas, korban selanjutnya melaporkan ke polisi,“ kata Kapolsek Wanareja.
Dari hasil ungkap kasus tersebut, petugas berhasil menyita 1 unit kendaraan bermotor Avanza Nopol D 151 ER warna hitam, satu pucuk replika airsoft gun/airgun dengan enam butir amunisi.
Kemudian satu buah PIN Pelayanan Prima Kepolisian, satu buah buah emblem “Turn Back Crime”, delapan buah Kartu Identitas Wartawan berbagai media, tiga unit hanphone berbagai merek.
Juga empat buah KTP milik Cepi dengan berbagai nama, enam kartu ATM berbagai bank, dua buah tulisan rajah atau jimat, satu buah kartu anggota Ormas, dan satu buah stempel Biro Kompass Indonesia.
“Modus yang digunakan pelaku adalah mendatangi penjual pupuk bersubsidi dan mengaku sebagai anggota Polri yang kemudian meminta uang dengan dalil jatah koordinasi,” ungkap Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat denga Pasal 378 KUHP dan 368 KUHP tentang penipuan dan pemerasan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.