Kronologi Ditemukan Jasad Akbar di Dalam Perut Ular Piton
Sekretaris Desa Salubiro, Junaedi pencarian dilakukan oleh sekitar 60 orang penduduk desa, yang terbagi menjadi tiga kelompok.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU - Muhammad Akbar, petani kebun kelapa sawit di Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, ditemukan tewas mengenaskan akibat dimangsa ular piton, Senin (27/3/2017) malam.
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Barat Mashura mengatakan, kronologi ditemukannya Akbar berawal dari warga desa yang melapor ke polisi bahwa Akbar, petani kelapa sawit berusia 25 tahun itu sudah lebih dari 24 jam belum juga pulang.
"Barulah dilakukan pencarian ke kebun, tidak ditemukan. Yang ada hanya ular piton di parit yang tidak bergerak. Curigalah warga," kata Mashura.
"(Ular) dibedah, ditemukan Akbar di dalam ular itu," ujar Mashura.
Sekretaris Desa Salubiro, Junaedi pencarian dilakukan oleh sekitar 60 orang penduduk desa, yang terbagi menjadi tiga kelompok.
Pencarian dimulai sejak petang hari dan mereka baru menemukan ular di kebun kelapa sawit sekitar pukul 21.30 WITA.
Saat ditemukan, ular itu tidak bergerak, tapi masih dalam kondisi hidup.
"Mulutnya sering terbuka," kata Junaedi. Warga curiga karena melihat perut ular yang besar sekali. "Kalau makan babi hutan pasti tidak sebesar itu," katanya.
Mereka lalu membunuh ular tersebut dengan menggunakan tombak dan parang berkali-kali di bagian kepalanya.
Dijelaskan Junaedi, ular itu ditemukan di area yang berair dan berlumpur. Sehingga untuk membedah perutnya, sesudah dibunuh, ular itu harus dipindahkan tempat yang lebih kering.
"Sekitar empat meter (dari tempat ditemukannya). Berat sekali," kata Junaedi. Sehari setelah ditemukannya ular tersebut dan Akbar di dalamnya, keluarga Akbar bersama warga, menurut Junaedi, mengukur ular tersebut. Hasilnya? "Tujuh meter lebih (panjangnya)," kata Junaedi.
Orangtua Kaget
Muhammad Ramli (50), orangtua Akbar (25), mengaku sangat kaget dengan kejadian yang menimpa anaknya.
Hal itu disampaikan Ramli kepada TribunSulbar.com, saat dihubungi via telepon, Rabu (29/3/2017)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.