Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mantan Kasir PT Danarhadi Gelapkan Uang Perusahaan Rp 535 Juta

Titik Kaheksi Kurniati diringkus Satreskrim Polresta Surakarta, atas dugaan penggelapan uang ratusan juta rupiah dari PT Danarhadi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mantan Kasir PT Danarhadi Gelapkan Uang Perusahaan Rp 535 Juta
dok Humas Mapolresta Surakarta)
Sejumlah petugas kepolisian melakukan gelar perkara penggelapan uang di Mapolresta Surakarta, Jumat (31/3/2017). DOKUMEN HUMAS MAPOLRESTA SURAKARTA 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Daniel Ari Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Titik Kaheksi Kurniati (65) warga Bolon, Karanganyar diringkus Satreskrim Polresta Surakarta, atas dugaan penggelapan uang ratusan juta rupiah dari PT Danarhadi.

"Pelaku pernah bekerja sebagai kasir di situ (PT Danarhadi)," ungkap Wakasat Reskrim Polresta Surakarta, AKP Sutoyo, melalui rilis yang diterima Tribun Jateng, Sabtu (1/4/2017).

Jumlah uang yang digelapkan Titik Rp 535 juta.

Pelaku ditangkap anggota Satreskrim pada hari Selasa (28/3/2017) di rumah.

Titik sempat mengelak atas tuduhan kasus penggelapan. Menurutnya, ia hanya melakukan kesalahan administratif.

Baca: Pasangan Selingkuh Digerebek Lagi, Kali ini Atas Laporan Sang Suami

Rekomendasi Untuk Anda

Polisi pun tak langsung percaya dengan pernyataan pelaku dan meneruskan proses penyidikan.

Sejumlah barang bukti yang disita petugas berupa 50 bendel nota pencairan dan dua bendel surat.

"Dugaan kami, pelaku ini sudah melancarkan aksinya sejak tahun 2013 hingga 2015," imbuh Sutoyo.

Pelaku dijerat Pasal 374 tentang Penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas