Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Adiknya Dicabuli Bergiliran Dibilang Musibah oleh Keluarga Terdakwa, Perempuan Ini Marah

Kericuhan terjadi usai sidang pencabulan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (3/4/2017).

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
zoom-in Adiknya Dicabuli Bergiliran Dibilang Musibah oleh Keluarga Terdakwa, Perempuan Ini Marah
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Terdakwa kasus pemerkosaan dan keluarga korban yang terlibat adu jotos seusai persidangan dan berusaha dilerai petugas keamanan 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kericuhan terjadi usai sidang pencabulan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (3/4/2017).

Dua kubu dari pihak korban maupun terdakwa sempat terlibat adu jotos. Ini berawal dari kekesalan pihak keluarga korban YL (17).

Usai hakim mengetok palu, pihak keluarga YL sempat memukul salah satu terdakwa berinisial FR (17) di dalam ruang sidang.

Aparat kepolisian langsung mengevakuasi FR serta dua terdakwa lain AA (17) dan GF (17).

Pemukulan ini diketahui pihak keluarga para terdakwa. Sehingga salah satu pihak dari keluarga terdakwa sempat memukul salah satu keluarga korban.

Beruntung aparat kepolisian berhasil memisahkan kedua kubu sehingga tidak terjadi baku hantam.

Berita Rekomendasi

“Udahlah kita serahin aja ke proses hukum ga usah pukul-pukulan. Ini kan musibah,” ujar salah satu pria yang mengenakan kopiah dari keluarga terdakwa. I

ni membuat pihak keluarga YL tambah kesal. Perempuan yang merupakan kakak angkat YL mengajak pria yang bicara itu untuk keluar.

“Musibah apa pak? Sini ngobrol berdua dengan saya. Kalau bapak ngalamin kaya gitu (keluarga dicabuli) gimana rasanya? Anak yatim piatu (YL) kalian gituin,” teriak perempuan berjilbab hitam ini sembari digiring keluar oleh polisi.

Di dalam persidangan, majelis hakim menyatakan FR, AA dan GF terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan korban YL. Para terdakwa dihukum dengan hukuman berbeda.

Majelis hakim menghukum FR dengan pidana penjara selama delapan tahun. Sedangkan AA dan GF dihukum pidana penjara selama lima tahun.

Sedangkan satu tersangka lain bernama Dafiri belum menjalani sidang karena sudah berstatus dewasa.

Peristiwa pencabulan terhadap YL ini terjadi berulangkali. Pertama kali terjadi pada Januari 2017 lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas