Adiknya Dicabuli Bergiliran Dibilang Musibah oleh Keluarga Terdakwa, Perempuan Ini Marah
Kericuhan terjadi usai sidang pencabulan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (3/4/2017).
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
![Adiknya Dicabuli Bergiliran Dibilang Musibah oleh Keluarga Terdakwa, Perempuan Ini Marah](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kasus-pemerkosaan_20170207_200538.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kericuhan terjadi usai sidang pencabulan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (3/4/2017).
Dua kubu dari pihak korban maupun terdakwa sempat terlibat adu jotos. Ini berawal dari kekesalan pihak keluarga korban YL (17).
Usai hakim mengetok palu, pihak keluarga YL sempat memukul salah satu terdakwa berinisial FR (17) di dalam ruang sidang.
Aparat kepolisian langsung mengevakuasi FR serta dua terdakwa lain AA (17) dan GF (17).
Pemukulan ini diketahui pihak keluarga para terdakwa. Sehingga salah satu pihak dari keluarga terdakwa sempat memukul salah satu keluarga korban.
Beruntung aparat kepolisian berhasil memisahkan kedua kubu sehingga tidak terjadi baku hantam.
“Udahlah kita serahin aja ke proses hukum ga usah pukul-pukulan. Ini kan musibah,” ujar salah satu pria yang mengenakan kopiah dari keluarga terdakwa. I
ni membuat pihak keluarga YL tambah kesal. Perempuan yang merupakan kakak angkat YL mengajak pria yang bicara itu untuk keluar.
“Musibah apa pak? Sini ngobrol berdua dengan saya. Kalau bapak ngalamin kaya gitu (keluarga dicabuli) gimana rasanya? Anak yatim piatu (YL) kalian gituin,” teriak perempuan berjilbab hitam ini sembari digiring keluar oleh polisi.
Di dalam persidangan, majelis hakim menyatakan FR, AA dan GF terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan korban YL. Para terdakwa dihukum dengan hukuman berbeda.
Majelis hakim menghukum FR dengan pidana penjara selama delapan tahun. Sedangkan AA dan GF dihukum pidana penjara selama lima tahun.
Sedangkan satu tersangka lain bernama Dafiri belum menjalani sidang karena sudah berstatus dewasa.
Peristiwa pencabulan terhadap YL ini terjadi berulangkali. Pertama kali terjadi pada Januari 2017 lalu.