Kiriman 137 Kilogram Ganja Gunakan Alamat Panti Asuhan
Sebanyak 137 kilogram ganja asal Medan dikirimkan dengan menggunakan alamat sebuah panti asuhan di Lampung.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggagalkan penyelundupan 137 kilogram ganja asal Medan, Selasa (4/4/2017) sore.
Ganja ini rencananya akan diedarkan di wilayah Lampung. Polisi menangkap empat kurir yang sedianya mengambil paket ganja tersebut.
Mereka yang ditangkap adalah Rido (25), warga Perumnas Way Halim; Satria Andika (20), warga Perumnas Way Halim; Erwansyah (34), warga Jalan Ratu Dibalau; dan Riski Ari (23), warga Jalan Ratu Dibalau.
Kapolda Lampung Irjen Sudjarno mengatakan, ganja-ganja tersebut dikirim ke Lampung melalui jasa pengiriman Indah Kargo Logistik.
Pengiriman paket ganja itu menyamarkan barang kirimannya dengan menyebutkan ganja tersebut adalah buku dengan alamat tertuju Panti Asuhan Al Khairi Amanah di Jalan Wijaya Kusuma, Pahoman.
“Alamat tujuan ganja itu adalah fiktif,” ujar Sudjarno sambil menegaskan penyidik masih mengembangkan mencari siapa pengirim paket ganja tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.