Massa Amuk Terdakwa Pembunuhan Ibu dan Anak, Polisi Kena Bogem
Aliong (39) tunggang-langgang. Wajahnya pasi melihat massa mencoba mengamuk, menyerangnya. Ia harus menerima pukulan bertubi-tubi.
Editor: Y Gustaman
Sidang kasus pembunuhan Aliong baru dua kali digelar. Pekan lalu, jaksa penuntut umum dari Kejari Bangka, Aditia Sulaeman, hampir membacakan dakwaan untuk Aliong namun gagal.
Hakim ketua M Solihin menolak agenda pembacaan surat dakwaan jaksa karena saat sidang perdana pekan lalu kuas ahukum Aliong, Jailani, tak hadir di persidangan.
Persidangan waktu itu hanya sebatas pemeriksaan identitas terdakwa oleh hakim di muka persidangan.
Surat dakwaan akhirnya dibacakan jaksa dalam persidangan Selasa. Agenda selanjutnya pemeriksaan empat orang saksi.
Dalam dakwaan jaksa menjerat Aliong Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan (biasa) dan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlidungan anak, yang menyebabkan mati.
Jaksa Aditia merinci identitas saksi di antaranya Trianto alias Akong, suami dan ayah korban Amelia dan Aura; Samarindo alias Sam, warga Nelayan Sungailiat; Muhamad Rofi Safei alias Abi warga nelayan Sungailiat; dan Rudi alias Ahen, warga Jalan Yos Sudarso, Sungailiat.
Kuasa hukum Aliong, Jailani, kepada Bangka Pos Group, usai persidangan mengaku mendapat ancaman dari keluarga atau kerabat korban.
"Saya diancam. Walau begitu saya akan tetap membela klien saya sesuai ketentuan hukum acara pidana," Jailani menegaskan.
Menurut Jailani, seorang terdakwa yang terancam hukumaan berat wajib didampingi penasihat hukum. Aturan tersebut sangat jelas dalam sebuah persidangan umum. Inilah yang menjadi alasan Jailani menjadi penasihat hukum pembunuh sadis ini.
"Yakinlah Aliong pasti mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kita hanya ingin membuka fakta dipersidangan, soal apa penyebab pembunuhan itu terjadi," tegas dia.