Bapak Dua Anak Tiduri Tetangga yang Masih Umur 8 Tahun dengan Imbalan Rp 2 Ribu
Anjar Susilo (36) melakukan kejahatan seksual terhadap bocah 8 tahun, Intan (bukan nama sebenarnya).
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Anjar Susilo (36) melakukan kejahatan seksual terhadap bocah 8 tahun, Intan (bukan nama sebenarnya).
Pria asal Jl Pesapen Barat Surabaya ini berbuat cabul terhadap korban yang masih tetangganya sendiri
Dalam memuluskan perbuatan asusila ini, pelaku merayu kepada korban di beri uang Rp 2 ribu hingga Rp3 ribu.
Perbuatan bapak dua anak ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari orang tua Intan.
Kepada petugas, pelaku Anjar mengaku sudah beraksi sebanyak enam kali.
Dalam setiap aksinya, korban selalu diberi uang dan dirayunya agar tidak menceritakan kepada siapa pun.
"Saya hanya pegang-pegang dan sesudahnya saya kasih uang," aku Anjar kepada petugas, Kamis (6/4/2017).
KBO Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Iptu Rony Faslah menjelaskan, setelah mendapat laporan dari orang tua korban, petugas melakukan penangkapan pelaku, Rabu,(5/4/2017) di Jl Pesapen Surabaya.
Setiap aksi, pelaku ini selalu memilih waktu siang hari saat rumahnya sepi.
"Saat itu pelaku menyuruh korban melepas celana, namun korban tidak mau. Akhirnya pelaku memaksa dan ditidurkan di kasur", kata Rony, Kamis (6/4/2017).
Rony menuturkan, pelaku melakukan kejahatan seksual hingga enam kali kepada korban yang masih anak-anak.
"Setiap kali selesai beraksi, pelaku selalu mengatakan kepada korbannya agar tutup mulut," ucap Rony.
Kini, pelakunya ditahan dan akan dijerat dengan pasal 81 atau pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. fat