Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengedar Sabu Tak Berkutik Saat Jual Barangnya Kepada Polisi

FZ (25), warga Aceh Utara, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur, Rabu (5/4/2017) sekitar pukul 18.00 WIB.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengedar Sabu Tak Berkutik Saat Jual Barangnya Kepada Polisi
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi. 

Laporan Serambinews.com, Seni Hendri

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - FZ (25), warga Aceh Utara, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur, Rabu (5/4/2017) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dari pengedar sabu-sabu ini polisi menyita empat paket sabu-sabu seberat 4,5 gram.

Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Rustam Nawawi kepada wartawan, Jumat (7/4/2017) mengatakan, FZ ditangkap di rumah kontrakannya di Gampong Keude Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

“Anggota melakukan penyamaran sebagai pembeli ke rumah kontrakanya. Saat dia masuk hendak mengambil sabu-sabu petugas langsung menangkapnya dan ditemukan empat paket sabu dari bawah bantalnya,” jelas AKP Rustam.

FZ mengaku sabu yang dijualnya itu milik ND (33) warga Aceh Utara.

Petugas langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah ND.

Rekomendasi Untuk Anda

Tapi, dia tak berada di tempat, sehingga ND ditetapkan sebagai DPO.

Sedangkan, FZ ditetapkan sebagai tersangka dengan Nomor Laporan Polisi (LP) No: LP / A-23 / IV / 2017 / Aceh / Res. Atim, tgl 06 April 2017.

“Saat ini FZ dan barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Timur, untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas