Pukul Istri Tiga Kali yang Berakibat Memar, Pria Ini Ditahan Polisi
Akibat tamparan tangan kanan pelaku sebanyak 3 kali di bagian pipi kiri dekat mata kiri menyebabkan memar
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Personel Polsek Pontianak Timur mengamankan seorang pria berinisial SJ (37), pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), di Gang Annur, Jalan Paralel, Kelurahan Dalam Bugis, Pontianak Timur, Jumat (8/4/2017) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Abdul Hafidz mengungkapkan, kejadian bermula saat pasangan suami istri, HA (35) dan SJ terlibat pertengkaran (cekcok) dirumah mereka.
"Korban dan tersangka ini pasangan suami istri. Saat itu, tersangka SJ emosi, dan langsung memukul korban HA, dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 3 kali, dan mengenai bagian pipi kiri dekat mata kiri korban, hingga menyebabkan memar," ungkap Kapolsek, Sabtu (8/4/2017).
Atas kejadian ini, korban lantas melapor ke Polsek Pontianak Timur.
Setelah menerima laporan dari korban, bahwa korban telah menjadi korban KDRT oleh suaminya sendiri, personel Lidik Polsek Pontianak Timur langsung mencari tersangka SJ.
"Saat anggota datang ke kediaman korban, diamankanlah tersangka KDRT ini. Saat dilakukan penangkapan, tersangka SJ tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Saat ini tersangka telah diamankan ke Polsek Pontianak Timur. Tersangka dikenakan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang No 23 tahun 2004," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.