Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pukul Istri Tiga Kali yang Berakibat Memar, Pria Ini Ditahan Polisi

Akibat tamparan tangan kanan pelaku sebanyak 3 kali di bagian pipi kiri dekat mata kiri menyebabkan memar

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pukul Istri Tiga Kali yang Berakibat Memar, Pria Ini Ditahan Polisi
oktaviack.
ILUSTRASI : Suami pukul istri 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Personel Polsek Pontianak Timur mengamankan seorang pria berinisial SJ (37), pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), di Gang Annur, Jalan Paralel, Kelurahan Dalam Bugis, Pontianak Timur, Jumat (8/4/2017) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Abdul Hafidz mengungkapkan, kejadian bermula saat pasangan suami istri, HA (35) dan SJ terlibat pertengkaran (cekcok) dirumah mereka.

"Korban dan tersangka ini pasangan suami istri. Saat itu, tersangka SJ emosi, dan langsung memukul korban HA, dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 3 kali, dan mengenai bagian pipi kiri dekat mata kiri korban, hingga menyebabkan memar," ungkap Kapolsek, Sabtu (8/4/2017).

Atas kejadian ini, korban lantas melapor ke Polsek Pontianak Timur.

Setelah menerima laporan dari korban, bahwa korban telah menjadi korban KDRT oleh suaminya sendiri, personel Lidik Polsek Pontianak Timur langsung mencari tersangka SJ.

"Saat anggota datang ke kediaman korban, diamankanlah tersangka KDRT ini. Saat dilakukan penangkapan, tersangka SJ tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Saat ini tersangka telah diamankan ke Polsek Pontianak Timur. Tersangka dikenakan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang No 23 tahun 2004," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas