Umpan Pakai Istri, Pria Ini Kuras Harta Korban di 9 TKP
Kejahatan berjalan mulus. Inilah yang dilakukan komplotan penjahat curanmor yang beranggotakan lima orang di Surabaya.
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kejahatan berjalan mulus. Inilah yang dilakukan komplotan penjahat curanmor yang beranggotakan lima orang di Surabaya.
Kelima penjahat yang digulung tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya, yakni Suri (26) dan Ernawati (33) pasangan suami istri (Pasutri) asal Jl Manukan Dadi, M Bagus (34) asal JI Tambak Dalam Baru, Lukman Hakim,(24) asal JI Tambak Dalam Baru dan Slamet, (24) asal Jl Tambak Mayor Barat Surabaya. Suri merupakan aktor komplotan ini.
Modus yang dilakukan Suri, yakni mengajak istrinya yang pakai sebagai umpan mencari sasaran kejahatan.
Caranya, tersangka Ernawati melalui akun Facebook (FB) miliknya meminta pertemanan kepada setiap korbannya. Setelah menjadi teman, mulailah tersangka tersebut catting dan mengajak korban ketemuan.
“Saat ketemu itulah, Suami saya yang datang dan meminta motor atau harta lainnya. Dan uangnya untuk biaya hidup," kwta Erna, Minggu (9/4/2017).
AKBP Shinto Shilitonga, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menjelaskan, dari laporan para korbannya, tercatat tersangka ini telah beberapa kali melakukan aksi kejahatan yang terbilang modus baru ini. Dengan menjadi istrinya sebagai umpan untuk memikat calon korban.
“Setelah janjian dan sepakat di suatu tempat, ternyata yang datang tersangka Suri dan memaksa dengan mengancam pakai clurit," kata Shinto.
Shinto menjelaskan, karena diancam clurit, akhirnya korban pasrah dan menyerahkan motornya.
Sedangkan peran tiga tersangka lain, lanjut Shinto adalah mencari korbannya untuk nego masalah motor tersebut.
“Peran tersangka Slamet, Bagus, Lukman ini mencari atau menghubungi korban. Dikatakan motor bisa ditebus dan mereka menjajikan mengurus," jelas Shinto.
Suri dkk sudah beraksi di sembilan TKP di Surabaya. Para pelaku biasanya meminta tebusan kepada korbannya kisaran harga yang berkisar Rp 2,5 juta.
Sedangkan satu motor korban berhasil dijualnya ke Madura dengan harga Rp 4 juta.
“Tiga tersangka lain yang bagian mencari korbannya ini diberi imbalan oleh pasutri tersebut Rp 200 ribu per unitnya," terang Shinto.
Petugas masih memburu satu pelaku lain yang kabur, yakni HL. Semua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 365 KUHP tentang pencurian dan 378 KUHP tentang penipuan yang ancamannya penjara hingga 12 Tahun. fat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.